Breaking: Mahkamah Agung Menolak PK Ahok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times-Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Sudah diputus. Hasilnya menolak," kata juru bicara MA Hakim Agung Suhadi. PK Ahok tertera dalam nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama.
Baca juga: PK Kasus Penistaan Agama Dinilai Akal-akalan Ahok? Begini Kata Kuasa Hukum
Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.
Editor’s picks
Sebagaimana diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti bersalah menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu dalam kegiatan kedinasan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ahok mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.
Baca juga: 3 Penjelasan Majelis Hakim terkait Sidang Perdana PK Ahok