Breaking: Mahkamah Agung Menolak PK Ahok

Baru saja diketok.

Jakarta, IDN Times-Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

"Sudah diputus. Hasilnya menolak," kata juru bicara MA Hakim Agung Suhadi. PK Ahok tertera dalam nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. 

Baca juga: PK Kasus Penistaan Agama Dinilai Akal-akalan Ahok? Begini Kata Kuasa Hukum

Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.

Sebagaimana diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti bersalah menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu dalam kegiatan kedinasan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani. 

Baca juga: 3 Penjelasan Majelis Hakim terkait Sidang Perdana PK Ahok

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya