Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dalam menangani setiap perkara, Suhartoyo menyebut MK berkomitmen menjadikan UUD NRI 1945 sebagai living constitution, yakni konstitusi yang hidup dan relevan dengan persoalan hukum kontemporer.
Menurut Suhartoyo, posisi MK berada di jantung kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, kepercayaan publik terhadap putusan MK hanya dapat terjaga bila lembaga ini bebas dari intervensi dan konsisten berpegang pada konstitusi. Ia memastikan MK akan selalu menempatkan Pancasila sebagai pemandu, sementara konstitusi menjadi kompas utama dalam menemukan kepastian hukum yang berkeadilan.
"Dalam setiap penanganan perkara, baik PHPU Kepala Daerah maupun Pengujian Undang-Undang atau perkara lainnya, Mahkamah Konstitusi senantiasa menempatkan Pancasila sebagai bintang pemandu dan konstitusi sebagai kompas utama untuk menemukan kepastian hukum yang berkeadilan," katanya.
"Untuk itu, mari kita jaga bersama agar Mahkamah Konstitusi tidak dipengaruhi oleh tekanan politik ataupun segala bentuk intervensi yang menjurus pada kepentingan pragmatis demi tegaknya negara hukum Indonesia," sambung dia.
MK berkomitmen menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai pelindung hak konstitusional warga negara yang terus hidup dan relevan dengan permasalahan hukum kontemporer, dan bukan sekadar teks normatif belaka. Sehingga, UUD NRI Tahun 1945 dapat menjadi Living Constitution.