Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua DPD Minta OJK dan BEI Pulihkan Kepercayaan Pasar Usai Peringatan MSCI
Ketua DPD RI Sultan Bakhtiar Najamudin. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Sultan Baktiar Najamudin menanggapi peringatan MSCI terkait kualitas dan klasifikasi pasar modal Indonesia.

  • BEI menyebut standalone market merupakan klasifikasi khusus, sementara Indonesia tetap masuk Emerging Market.

  • OJK menjatuhkan sanksi terkait perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (19/10)

Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan keprihatinan atas peringatan MSCI dan mendorong pemerintah, OJK, serta BEI mengembalikan kepercayaan pasar.

2023-2026

Tindakan terencana dan terstruktur terkait perdagangan saham DSSA berlangsung. OJK menyebut tindakan tersebut melanggar ketentuan pasar modal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    MSCI memperingatkan pasar modal Indonesia, sementara OJK menjatuhkan sanksi terkait pelanggaran perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
  • Who?
    Sultan Baktiar Najamudin, Iding Pardi dari BEI, OJK, dan pihak yang terkait perdagangan saham DSSA, BREN, serta CUAN.
  • Where?
    Pasar modal Indonesia, termasuk perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
  • When?
    Sultan menyampaikan keterangannya pada Senin (19/10). Pelanggaran DSSA berlangsung 2023-2026.
  • Why?
    MSCI menilai kualitas pasar Indonesia perlu diuji lebih lanjut. OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi dan penjatahan saham.
  • How?
    Sultan mendorong perbaikan oleh OJK dan BEI. OJK menjatuhkan sanksi Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sultan membahas peringatan MSCI tentang pasar saham Indonesia. Ia berharap pemerintah, OJK, dan BEI memperbaiki pasar dan menjaga kepercayaan. BEI berkata Indonesia masih termasuk Emerging Market. OJK juga memberi sanksi kepada pihak yang melanggar aturan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pernyataan Sultan menunjukkan masih adanya keyakinan terhadap kebutuhan pasar global atas Indonesia, khususnya sektor riil. Di sisi lain, penjelasan BEI dan langkah penegakan hukum OJK memperlihatkan adanya perhatian terhadap kualitas, transparansi, integritas, serta reformasi pasar modal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin menanggapi peringatan lembaga konsultasi investasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengancam menurunkan posisi pasar modal Indonesia dari klasifikasi emerging market ke level terendah, standalone market.

"Kita semua tentunya prihatin dan perlu mawas diri dengan peringatan MSCI yang kemudian menyebakan IHSG terkoreksi cukup dalam. Kami percaya pemerintah melalui Bank Indonesia, OJK dan BEI memiliki cukup waktu untuk mengembalikan kepercayaan pasar," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (19/10/2026).

Dia tidak masalah dengan peringatan MSCI selama tidak melemahkan nilai tukar rupiah yang berdampak pada peningkatan inflasi di daerah. Oleh Karena itu, ia berharap pemerintah melalui otoritas moneter baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) segera melakukan perbaikan sesuai kebutuhan.

"Sebagai Negara G20 dengan fundamental ekonomi yang kuat, kita tidak perlu panic dengan peringatan MSCI. Kita memiliki Keunggulan comparative yang tidak bisa diabaikan oleh investor asing. Namun penting bagi Otoritas Keuangan untuk sensitive dengan subjektivitas pasar," kata dia.

1. Dorong transformasi dan re-industrialisasi

Presiden Prabowo Subianto (kanan bawah) berpidato disaksikan Ketua MPR RI Ahmad Muzani (kiri), Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kiri), dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Namun, Sultan tetap optimisitis Indonesia tetap dibutuhkan oleh pasar global terutama dalam sektor riil. Oleh karena itu, dia mengusulkan OJK dan BEI segera melakukan redistribusi kepemilikan saham.

"Kami optimis Indonesia tetap dibutuhkan pasar global terutama dalam sektor rill. Kami mengusulkan agar OJK dan BEI perlu melakukan re-distribusi kepemilikan saham agar lebih inklusif," kata Sultan.

Mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu mendorong pemerintah agar fokus memperkuat ekonomi nasional, khususnya di sektor rill dengan melakukan sejumlah transformasi dan inovasi re-industrialisasi.

"Potensi dan fundamental ekonomi nasional sangat kuat, tapi masukan dan peringatan lembaga konsultasi investasi global seperti MSCI harus diperhatikan dan ditindaklanjuti secara serius oleh Otoritas Keuangan," tuturnya.

2. BEI klaim standalone bukan klasifikasi terendah

Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Iding Pardi mengatakan klasifikasi standalone market bukanlah klasifikasi terendah. Dia mengatakan, standalone market adalah klasifikasi terpisah dari klasifikasi standar yang mencakup Developed Market, Emerging Market, dan Frontier Market.

“Jadi klasifikasi standarnya kan advanced (developed) market, kemudian emerging market, dan frontier market. standalone market ini klasifikasi khusus, antara lain biasanya untuk market-market yang baru yang memerlukan further investigation atau pengawasan lebih lanjut,” ucap Iding.
Iding mengatakan, skala pasar modal Indonesia tetap masuk dalam klasifikasi Emerging Market. Namun, MSCI menetapkan pasar modal masuk dalam klasifikasi Emerging Market bukan hanya dari skala, tapi juga kualitas pasarnya.

“Quality itu mengenai investability, transparency, integrity gitu ya. Itu menjadi pertimbangan juga. Nah, mereka menganggap bahwa terkait dengan quality daripada market kita itu perlu diuji lebih lanjut,” ujar Iding.

3. OJK sanksi sejumlah emiten yang langgar ketentuan pasar modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (kanan) dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik (kiri). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara itu, OJK mengumumkan upaya apa yang telah dilakukan dalam rangka reformasi pasar modal, terutama dari segi penegakan hukum pada tindakan yang melanggar regulasi pasar modal.

OJK menjatuhkan sanksi pada pelanggar ketentuan pasar modal yang berkaitan dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Adapun pada DSSA, OJK menemukan adanya transaksi saham perusahaan yang menghasilkan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau manipulasi perdagangan saham DSSA, yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa, serta melibatkan direksi perusahaan.

Tindakan itu dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan. Tindakan itu berlangsung 2023-2026, yang melanggar ketentuan pasal 91 dan 92 Undang-Undang (UU) Pasar Modal dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Adapun pada BREN dan CUAN, OJK menemukan menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal, dan diperuntukkan kepada sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.

Hasan mengatakan, ada tindakan menyesatkan dalam pemesanan BREN dan CUAN, karena terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan, yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar. Pihak itu diketahui mengaburkan identitas dirinya.

“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” ujar Hasan.

Atas tindakan itu, pihak yang terlibat dengan pelanggaran yang berkaitan dengan DSSA dijatuhkan sanksi Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article