Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Soroti Peringatan MSCI, Legislator: Tindak Tegas Pemanipulasi Pasar Saham

4 min read
Soroti Peringatan MSCI, Legislator: Tindak Tegas Pemanipulasi Pasar Saham
ilustrasi saham (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Azis Subekti mendesak penegakan hukum terhadap manipulasi informasi dan perdagangan saham yang berpotensi merugikan masyarakat.

  • Pengawasan diminta mencakup penyebaran informasi, transaksi saham, pihak pengendali rekening, serta pemulihan hak investor.

  • OJK dan BEI didorong memperkuat transparansi, kecepatan informasi resmi, dan tata kelola pasar modal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Azis Subekti mendesak penguatan penegakan hukum terhadap praktik manipulasi informasi dan perdagangan saham yang berpotensi merugikan masyarakat. Desakan tersebut mengemuka di tengah sorotan MSCI terhadap transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi di pasar modal Indonesia.

Azis menegaskan, pasar modal harus menjadi tempat yang aman secara tata kelola bagi masyarakat untuk berinvestasi, bukan arena bagi pihak tertentu memperoleh keuntungan melalui rekayasa informasi dan transaksi.

“Kesan Pasar Bursa sebagai tempat ‘menggoreng saham’ tidak akan hilang hanya karena memberikan bantahan terhadap kegelisahan. Masyarakat ingin melihat bahwa pihak yang melanggar diperiksa, kepentingan yang disembunyikan dibuka, dan aturan tetap berlaku meskipun pelakunya memiliki modal besar,” kata Azis dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

  1. 1. Informasi menyesatkan semakin mudah tersebar dan memengaruhi keputusan investor.

    Ilustrasi Saham.
    Ilustrasi Saham. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Menurut Azis, pergerakan harga saham yang wajar merupakan bagian dari risiko investasi. Namun, masyarakat tidak seharusnya menanggung kerugian akibat informasi palsu, transaksi semu, ataupun praktik yang sengaja dirancang untuk mempermainkan harga.

    Ia mengingatkan perkembangan teknologi komunikasi membuat informasi menyesatkan semakin mudah tersebar dan memengaruhi keputusan investor.

    Kabar palsu mengenai kondisi perusahaan, pencabutan izin usaha, atau rencana pengambilalihan perusahaan, misalnya, dapat dimanfaatkan untuk menimbulkan kepanikan maupun mendorong pembelian saham.

    Azis berpandangan pengawasan tidak cukup diarahkan kepada pihak yang menyebarkan informasi. Penelusuran juga harus mencakup transaksi saham yang berlangsung sebelum, selama, dan setelah informasi tersebut beredar.

    “Orang yang paling banyak berbicara belum tentu orang yang paling bertanggung jawab; bisa jadi ada pemberi perintah atau penyandang dana yang tidak pernah tampil,” ujarnya.

    Karena itu, ia mendorong penelusuran berdasarkan bukti terhadap hubungan antara penyebar informasi, pembayaran promosi, transaksi saham, dan pihak yang mengendalikan rekening.

    Namun, Azis menegaskan pemberantasan manipulasi informasi tidak boleh berubah menjadi pembatasan terhadap kritik atau pemberitaan yang didasarkan pada fakta.

    “Mengetahui keadaan yang tidak menyenangkan merupakan bagian dari hak investor,” katanya.

  2. 2. OJK dan BEI diminta memperkuat transparansi serta kecepatan penyampaian informasi resmi kepada investor

    ilustrasi saham terkikis (IDN Times/Arief Rahmat)
    ilustrasi saham terkikis (IDN Times/Arief Rahmat)

    Menurut dia, informasi negatif mengenai perusahaan belum tentu merupakan kabar bohong. Wartawan, analis, dan akademisi tetap harus memiliki ruang untuk mengungkap risiko serta menyampaikan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

    “Perbedaan pendapat tidak boleh diperlakukan sebagai kejahatan hanya karena membuat orang cemas atau harga saham turun,” ujarnya.

    Azis juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat transparansi serta kecepatan penyampaian informasi resmi kepada investor.

    “OJK, BEI, dan perusahaan terkait perlu memiliki pembagian tugas serta batas waktu tanggapan yang jelas,” ujarnya.

    Selain penindakan terhadap pelanggaran, Azis menekankan pentingnya pemulihan hak investor yang benar-benar dirugikan akibat tindakan melawan hukum.

    Ia menilai mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor yang telah diatur OJK perlu diperkuat pelaksanaannya.

    Dorongan itu muncul setelah MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

    Peringatan tersebut menjadi perhatian pasar keuangan nasional. OJK kemudian menyatakan komitmen melanjutkan dan memperkuat reformasi pasar modal, termasuk peningkatan transparansi struktur kepemilikan dan perbaikan tata kelola.

  3. 3. Pasar modal tidak seharusnya hanya dipandang sebagai tempat mencari keuntungan dari naik-turunnya harga saham

    ilustrasi portofolio saham (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi portofolio saham (IDN Times/Aditya Pratama)

    Azis mengingatkan bahwa pasar modal tidak seharusnya hanya dipandang sebagai tempat mencari keuntungan dari naik-turunnya harga saham. Di balik perdagangan tersebut, terdapat hubungan antara masyarakat yang menanamkan modal dan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha.

    Melalui penerbitan saham, dana masyarakat dapat menjadi sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha, memperluas kegiatan produksi, dan menciptakan manfaat ekonomi. Sementara itu, bursa menyediakan sarana bagi investor untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.

    Karena itu, Azis menilai BEI harus berani membenahi berbagai persoalan yang selama ini menimbulkan keraguan masyarakat, mulai dari transparansi kepemilikan saham, transaksi tidak wajar, hingga keterbukaan informasi. Sorotan MSCI dapat menjadi pengingat, tetapi bukan satu-satunya alasan untuk melakukan pembenahan.

    Menurutnya, tanpa peringatan MSCI sekalipun, negara dan otoritas pasar modal berkewajiban memastikan bursa berjalan secara jujur, transparan, dan melindungi hak investor. Dengan demikian, BEI dapat menjadi tempat yang dipercaya masyarakat untuk membeli dan menjual saham, sekaligus mendukung pembiayaan dunia usaha.

    “Kehormatan pasar modal Indonesia bertumpu pada kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat yang menitipkan uangnya di sana,” pungkas Azis.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More