Padang, IDN Times - Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat (Sumbar), resmi menutup layanan penerbangan komersil untuk penumpang sejak Sabtu (25/4), menyusul larangan mudik oleh pemerintah melalui peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang, Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dan masa penanganan pandemik COVID-19.
Menurut PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau, pihaknya hanya melayani operasional pengiriman logistik dan keadaan darurat. Pihaknya memastikan tetap beroperasi tergantung situasional.
“Sebenarnya penghentian layanan penumpang ini terhitung Jumat kemarin. Namun, karena sudah ada yang terlanjur beli tiket dan komunikasi dengan airline, maka kemarin bandara masih melayani penerbangan penumpang," kata Yos Suwagiyono selaku Executive General Manager AP II di Bandara Internasional Minangkabau, Sabtu (25/4).