Belum Dapat Izin Pimpinan DPR, Baleg-Pemerintah Batal Bahas RUU TPKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI batal menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hari ini, Rabu (23/2/2022).
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan, raker tersebut batal karena belum mendapatkan izin dari pimpinan DPR.
"Raker pembahasan awal RUU TPKS batal karena belum mendapatkan izin dari pimpinan DPR, karena pimpinan yang tanda tangan surat (persetujuan pelaksanaan) raker," kata Willy di Jakarta, seperti dilansir ANTARA.
Baca Juga: DPR Sudah Terima Surpres Jokowi soal Pembahasan RUU TPKS
1. Baleg sudah lama ajukan permintaan agar diizinkan bahas RUU TPKS saat reses
Menurut Willy, sebenarnya Baleg DPR sudah lama mengajukan permintaan agar pimpinan DPR mengizinkan pembahasan RUU TPKS pada masa reses.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak pemerintah, Surat Presiden (Surpres) RUU TPKS sudah disampaikan kepada pimpinan DPR pada 11 Februari 2022.
2. Baleg dan pemerintah sudah siap bahas RUU TPKS, tinggal menunggu putusan pimpinan DPR
Editor’s picks
Namun, menurut Willy, hingga saat ini Surpres RUU TPKS belum dibacakan pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna DPR, sehingga pembahasan RUU belum bisa dilaksanakan.
"Posisi Baleg stand by saja karena ketika Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR disepakati bahwa kalau Surpres turun maka pembahasan pada masa reses," ujarnya.
Willy memastikan bahwa Baleg dan pemerintah sudah siap membahas secara bersama RUU TPKS. Namun, menunggu keputusan pimpinan DPR.
3. Rencananya usai raker RUU TPKS akan berlanjut di pembahasan tingkat I
Sebelumnya di kesempatan terpisah, politikus NasDem itu mengatakan, menggelar rapat kerja di masa reses boleh, asal mendapat izin dari pimpinan DPR.
"Asalkan dapat izin dari pimpinan, itu yang menjadi paling penting," ucapnya.
Rencananya, setelah raker RUU TPKS akan berlanjut di pembahasan tingkat I. Namun sekali lagi, kata Willy, yang penting adalah izin dari pimpinan DPR untuk menggelar rapat kerja di masa reses.
"Setelah raker masuk pembahasan tingkat I," imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Rampung Susun DIM RUU TPKS, Total Ada 588 Poin