Belum Punya e-KTP? Begini Cara dan Tahap Pembuatannya, Gratis

KTP merupakan dokumen yang wajib dimiliki penduduk RI

Jakarta, IDN Times - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Kini bentuknya elektronik yang disebut e-KTP.

Di dalam e-KTP tersimpan data identitas resmi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

Nah, bagi kamu yang sudah berusia 17 tahun, sebaiknya segera mengurus pembuatan e-KTP biar semua urusan menyangkut pelayanan publik menjadi mudah. Lantas bagaimana cara membuat e-KTP? Berikut alurnya.

Baca Juga: Siap Punya KTP, 11 Artis Indonesia Ini Berusia 17 Tahun pada 2022

1. Syarat pertama, cukup gunakan fotokopi Kartu Keluarga, tak perlu pengantar RT/RW/Kelurahan

Belum Punya e-KTP? Begini Cara dan Tahap Pembuatannya, GratisIDN Times/Wayan Antara

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, syarat untuk membuat e-KTP pertama kali cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

"Sekali lagi, cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/kelurahan," jelas Zudan, lewat unggahan video di akun Instagram, @zudanarifofficial, seperti dilansir Pusat Penerangan Kemendagri, Selasa (22/3/2022).

2. Datang langsung ke Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan untuk foto wajah

Belum Punya e-KTP? Begini Cara dan Tahap Pembuatannya, GratisIlustrasi perekaman KTP elektronik (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Setelah ada Kartu Keluarga, tahap kedua kalian yang hendak mengurus e-KTP cukup datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) difasilitasi.

"Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam iris mata, dan sidik jari," ujar Zudan.

3. Pembuatan e-KTP gratis, tidak dipungut biaya dan mudah

Belum Punya e-KTP? Begini Cara dan Tahap Pembuatannya, GratisIlustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Nah, setelah membawa KK ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan adminduk, dan melakukan perekaman data, tinggal tunggu saja kapan e-KTM keluar.

Mudah sekali bukan caranya? Tunggu apalagi, kalian yang sudah 17 tahun atau orang dewasa yang belum memiliki e-KTP segera urus. Sebab, kini syarat dan proses pengurusan semakin mudah dan tentunya tanpa dipungut biaya alias gratis.

Menurut Zudan, berbagai kemudahan yang diberikan oleh jajaran Dukcapil ini merupakan tindak lanjut dari pesan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Tujuannya, agar pelayanan yang diberikan semakin cepat dan membahagiakan masyarakat.

Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Warga Usia 17 Tahun ke Atas Segera buat E-KTP

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya