Hukum dan Solusinya Bila Perempuan Tiba-Tiba Haid Saat Tawaf

Ada 5 macam tawaf dan ketahui sunah-sunahnya

Jakarta, IDN Times - Salah satu rukun haji adalah tawaf. Berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama, tawaf menurut bahasa artinya mengelilingi.

Sedangkan menurut istilah, berarti mengelilingi Ka'bah atau Baitullah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad.

Untuk tawaf ada syaratnya, di antaranya yakni suci dari hadas dan najis, menutup aurat, berada di dalam Masjidil Haram termasuk di area perluasan, memulai dari Hajar Aswad.

Lantas bagaimana hukum dan solusinya, bila saat hendak melakukan tawaf, jemaah perempuan tiba-tiba haid atau datang bulan.

Baca Juga: Tips Agar Jemaah Haji Terhindar dari Sakit ISPA dan Gangguan Kesehatan

1. Langkah pertama segera berkomunikasi dengan pimpinan jemaah/ketua kloter atau petugas haji/umrah

Hukum dan Solusinya Bila Perempuan Tiba-Tiba Haid Saat TawafAbdul Muiz Ali Petugas Haji 1444 H, Pengurus Lembaga Dakwah PBNU dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI (Dok. Pribadi)

Menjawab hal tersebut, Pengurus Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, jika jemaah haji atau umrah mengalami haid pada saat menjelang melakukan tawaf, maka segera berkomunikasi dengan pimpinan jemaah, ketua kloter atau petugas haji/umrah.

"Nanti biar petugas haji yang akan memberikan penjelasan bagaimana cara umrah atau hajinya," ujar Kiai Abdul Muiz Ali yang akrab disapa Kiai AMA, seperti dikutip Kamis (13/4/2023).

Sebab, pelaksanaan haji bagi jemaah Indonesia berkaitan dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan ke Tanah Air Indonesia.

Baca Juga: Jurus Petugas Lindungi Jemaah Haji Lansia dari Dampak Cuaca Panas 

2. Haram hukumnya perempuan haid melakukan tawaf

Hukum dan Solusinya Bila Perempuan Tiba-Tiba Haid Saat TawafSuasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Secara ketentuan fikih, ujar Kiai AMA, tawaf harus dilakukan dalam keadaan suci. Oleh karena itu, dalam madzhab Syafi'i, madzhab Malik dan madzhab Imam Ahmad, perempuan ketika dalam keadaan haid haram hukumnya melakukan tawaf. Jika melakukan tawaf, maka ia berdosa dan tidak sah tawafnya.

"Namun pendapat lain, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah boleh hukumnya perempuan tawaf meski tidak dalam keadaan suci. Dengan mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah, maka tawafnya tetap dihukumi sah," ujar Kiai AMA yang tahun ini menjadi Petugas Haji 1444 H.

Penjelasan diatas dapat dirujuk dalam kitab Majmu' syarh al-Muhafzab, juz 2, halaman 67:

(الْمَسْأَلَةُ الرَّابِعَةُ) يَحْرُمُ عَلَى الْمُحْدِثِ الطَّوَافُ بِالْكَعْبَةِ فَإِنْ طَافَ عَصَى وَلَمْ يَصِحَّ: هَذَا مَذْهَبُنَا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ يَصِحُّ بِلَا طَهَارَةٍ وَفِي تَحْرِيمِهِ عَنْهُ رِوَايَتَانِ دَلِيلُنَا الْحَدِيثُ الْمَذْكُورُ وَهُوَ صَحِيحٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ كَمَا ذَكَرْنَا وَثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ لِلطَّوَافِ وَقَالَ (لِتَأْخُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ) وَسَوَاءٌ الطَّوَافُ فِي حَجٍّ
وَعُمْرَةٍ وَغَيْرِهِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

Permasalahan ke-empat:
Haram bagi orang yang hadas mengerjakan tawaf di Kakbah. Jika melakukan tawaf, maka ia berdosa dan tidak sah tawafnya. Ini pendapat madzhab kita (Syafiiyah). Dan sama dengan pendapa ini, yaitu pendapat Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat darinya. Dan Imam Abu Hanifah berkata, boleh/sah hukum tawaf tanpa dalam keadaan suci.

3. Lima macam tawaf dan sunahnya

Hukum dan Solusinya Bila Perempuan Tiba-Tiba Haid Saat TawafSuasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jamaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Berdasarkan buku tuntunan manasik haji dan umrah Kemenag, ada 5 macam tawaf yakni tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf sunat, tawaf wada’, dan tawaf nadzar.

Adapun sunah-sunah tawaf, yakni memegang Hajar Aswad, menciumnya, serta meletakkan jidat di atasnya pada awal tawaf. Namun semua sunah ini tidak dianjurkan bagi perempuan, kecuali jika tempat tawaf lengang. Jika tidak memungkinkan, cukup semua itu dilakukan dengan isyarah melalui
tangan kanan.

Selanjutnya membaca doa ma’tsur pada saat memulai tawaf, setelah istilam sambil mengangkat tangan. Kemudian melakukan ramal (berjalan cepat) bukan berlari bagi kaum lelaki dan tidak membuat lompatan pada putaran pertama sampai ketiga, dan berjalan biasa pada putaran selanjutnya.

Melakukan idhthiba’ bagi laki-laki, yaitu meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya diletakkan di atas bahu kiri, sehingga bahu kanan terbuka dan bahu kiri tertutup. Mendekat pada Ka’bah bagi kaum laki-laki jika sekeliling Ka’bah tidak dalam kondisi penuh sesak dan membuatnya menderita, sedangkan
bagi kaum perempuan disunnahkan menjauh dari Ka’bah.

Berjalan kaki bagi yang mampu, sedangkan bagi yang tidak mampu dapat menggunakan kursi roda atau skuter matik. Mengusap rukun Yamani.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya