Kemendagri Minta Pemda Segera Lapor Data Terbaru Penanganan COVID-19

Data akan dilaporkan Kemendagri secara berkala ke Presiden

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah untuk segera melaporkan data paling mutakhir mengenai penanganan dan pencegahan COVID-19 di wilayah masing-masing.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, ada empat prioritas yang harus ada di dalam laporan itu.

"Perlu ditekankan yang menjadi prioritas di dalam laporan mencakup bidang kesehatan, penanganan dampak, dukungan ekonomi dan bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial," katanya, dalam keterangan tertulis Kemendagri, Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga: Pasien COVID-19 Berkurang, RS Wisma Atlet Mulai Kosongkan Tower 4

1. Empat prioritas ini harus ada dalam laporan yang akan disampaikan ke Presiden Jokowi

Kemendagri Minta Pemda Segera Lapor Data Terbaru Penanganan COVID-19Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Ardian mengatakan, empat hal itu menjadi prioritas karena akan dilaporkan Menteri Dalam Negeri kepada Presiden secara berkala.

Karena itu, dia meminta kepada pemda agar laporan yang disampaikan harus benar-benar update. Hal itu juga untuk menghindari terjadinya polemik mengenai progres penanganan COVID-19 di setiap daerah.

"Yang menjadi catatan saya, ada ketidakcocokan data yang kami terima dari Kementerian Keuangan, sebab laporan yang diberikan daerah sering merupakan laporan yang belum update. Untuk itu ke depannya agar (pemerintah daerah) memperbaiki laporan di masing-masing daerah," ujar Ardian saat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Perubahan APBD Provinsi bersama Pemerintah Daerah seluruh Indonesia secara virtual, Jumat (6/8/2021).

2. Aparatur pemda juga harus menjaga pelaksanaan APBD sesuai koridor perundang-undangan

Kemendagri Minta Pemda Segera Lapor Data Terbaru Penanganan COVID-19IDN Times/Nindias Khalika

Ardian juga mengingatkan agar seluruh aparatur pemerintahan daerah harus menjaga pelaksanaan APBD sesuai koridor perundang-undangan.

Sesuai Pasal 317 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa, "Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1), disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama."

3. Format laporan sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2020

Kemendagri Minta Pemda Segera Lapor Data Terbaru Penanganan COVID-19Ilustrasi ujian komputer CPNS. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Perubahan APBD Provinsi bersama Pemerintah Daerah seluruh Indonesia itu dipandu oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Maurits Panjaitan.

Dalam rapat, Maurits menekankan, format pelaporan Anggaran dan Realisasi Pencegahan dan Penanganan COVID 19 sesuai dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.

Baca Juga: 58 Daerah Dinilai Tak Berinovasi, Kemendagri: Jangan Takut Buat Ide

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya