Mendagri Usul Tunda Pembayaran Tunjangan ASN yang Menolak Vaksinasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta IDN Times - Guna mempercepat pencapaian target program vaksinasi, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengusulkan untuk menunda pembayaran tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang tak mau divaksinasi. Strategi itu telah diterapkan oleh beberapa daerah.
Tito menjelaskan, tunjangan berbeda dengan gaji, di mana tunjangan kinerja merupakan hak dari kebijakan pimpinan.
Baca Juga: Jurus AS Hadapi Omicron Tanpa Lockdown: Perbanyak Tes dan Vaksinasi
1. Kalau sudah vaksinasi baru tunjangan kinerja dibayar
Menurut Tito, bila kinerja bawahan baik, maka pimpinan dapat membayarkan tunjangannya secara penuh. Namun, bila kinerja bawahan buruk, maka tunjangan kinerjanya dapat dipotong.
"Dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut dalam program vaksinasi, tahan bila perlu tunjangan kinerjanya, kalau sudah divaksinasi baru tunjangan kinerjanya diberikan semua mungkin, itu salah satu teknik," ujar Mendagri Tito usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan COVID-19 dan Percepatan Vaksinasi di Aula Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/12/2021).
2. Lebih dulu menggunakan pendekatan persuasif kepada ASN yang enggan divaksinasi
Editor’s picks
Kendati demikian, Tito menyarankan untuk lebih dulu menggunakan pendekatan persuasif kepada ASN yang enggan divaksinasi.
Bila yang bersangkutan tetap bergeming atau menolak, baru menggunakan strategi penundaan pembayaran kinerja.
3. Masih banyak daerah yang pencapaian program vaksinasi di bawah 70 persen
Mendagri menjelaskan, vaksinasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah saat ini. Presiden Joko Widodo sendiri telah menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen hingga akhir 2021.
Meski saat ini capaian vaksinasi dosis pertama secara nasional berada di angka 75 persen, tak sedikit daerah yang capaiannya justru di bawah 70 persen.
"Beliau (Presiden) ingin agar bukan hanya angka nasional, tapi angka di daerah-daerah juga minimal 70 persen. Untuk apa? Untuk proteksi kepada masyarakat di daerah masing-masing," terang Mendagri dalam keterangan tertulis dari Kemendagri.
Baca Juga: [LINIMASA-3] Perkembangan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia