Mulai Hari Ini, Sistem Ganjil Genap Resmi Diberlakukan Lagi

Sistem ganjil genap berlaku pagi dan sore

Jakarta, IDN Times - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2019. Mulai hari ini, Rabu (2/1), aturan ganjil genap resmi diberlakukan lagi bagi kendaraan yang melintas di beberapa ruas jalan di Ibu Kota.

Dilansir dari Antara, pemberlakuan kembali sistem ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 31 Desember lalu.

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap 'Diperketat' Mulai Besok

1. Berlaku di ruas jalan ini, kecuali pada segmen persimpangan terdekat

Mulai Hari Ini, Sistem Ganjil Genap Resmi Diberlakukan LagiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Peraturan ganjil genap berlaku di beberapa ruas jalan Ibu Kota, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.

Tapi sistem ganjil genap ini tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk tol, dan segmen pintu keluar tol sampai persimpangan terdekat.

2. Berlaku pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-20.00 WIB

Mulai Hari Ini, Sistem Ganjil Genap Resmi Diberlakukan LagiAntara FOTO/Hafidz Mubarak A

Sistem ganjil genap berlaku mulai Senin sampai Jumat, sejak pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00-20.00 WIB.

Sementara pada libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional dikecualikan dalam peraturan gubernur ini dan akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

3. Tdak berlaku bagi kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan angkutan umum

Mulai Hari Ini, Sistem Ganjil Genap Resmi Diberlakukan LagiInstagram pt_transjakarta

Peraturan ini tidak berlaku bagi kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, seperti presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY/BPK, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional.

Sistem ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan operasional berpelat dinas milik TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan angkutan BBM, dan angkutan umum berpelat kuning.

4. Sanksi bagi pelanggar

Mulai Hari Ini, Sistem Ganjil Genap Resmi Diberlakukan LagiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam aturan yang telah diberlakukan sebelumnya, pengendara roda empat yang kedapatan melanggar sistem ganjil-genap bisa dikenakan Pasal 283 dan 287 Undang-Undang Lalu Lintas.

Sanksinya berupa penindakan dengan tilang dan denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.

Baca Juga: 1.012 Orang Langgar Ganjil Genap pada Hari Pertama Diberlakukan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya