Pemda Diminta Segera Susun Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN

Pemerintah anggarkan Rp34,3 triliun untuk THR dan gaji ke-13

Jakarta, IDN Times - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah (pemda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait hal tersebut.

“Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah: gubernur, bupati/wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah ada," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangan pers secara virtual terkait THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022).

Selain mengacu pada Peraturan Pemerintah, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 juga didasarkan pada petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan.

"Segera susun peraturan kepala daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2022," lanjut Suhajar.

Baca Juga: Pemerintah Rogoh Kocek Rp34,3 Triliun dari APBN Buat THR 2022

1. Sebagai wujud penghargaan atas kontribusi ASN dalam menangani pandemik COVID-19

Pemda Diminta Segera Susun Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASNMasyarakat Kota Semarang mendapatkan vaksinasi booster di sentra vaksinasi Tentrem Mal Semarang, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sebagaimana arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Menurut Suhajar, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemik COVID-19.

Dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu mempercepat pemulihan ekonomi.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan untuk yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah," jelas Suhajar.

2. Pemda bisa menyediakan THR dan gaji ke-13 dari dana APBD

Pemda Diminta Segera Susun Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASNIlustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Untuk pemberian THR dan gaji ke-13, kata Suhajar, pemda dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD Tahun Anggaran 2022 secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Bagi pemda yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke 13 pada APBD, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2022.

Kendati demikian, pemda harus tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Gubernur harus monitoring kabupaten/kota dalam alokasi dan pemberian THR

Pemda Diminta Segera Susun Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASNilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada kesempatan ini, Suhajar juga menyampaikan pesan Mendagri kepada para gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, agar melakukan monitoring terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 di wilayah provinsi masing-masing.

Sebelumnya pada Sabtu kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR ASN 2022 mulai dicairkan pada H-10 Idul Fitri. Dengan demikian THR bisa dicairkan mulai Senin (18/4/2022) nanti.

Kebijakan soal THR dan gaji ke-13 di hari Lebaran ditetapkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp34,3 triliun.

Baca Juga: [BREAKING] Tjahjo Kumolo Minta THR-Gaji ke-13 ASN Dibelanjakan di Pasar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya