Pimpinan DPD Ajak Pemerintah Bahas Penyusunan RUU Perubahan Iklim

Indonesia harus terus memitigasi perubahan iklim

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia memutuskan mengakhiri kerja sama pengendalian karbon dengan Norwegia. Keputusan ini disampaikan dalam nota diplomatik sesuai ketentuan Pasal XIII Lol REDD+ kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta.

Dikutip dari ANTARA, Selasa (14/9/2021), keputusan mengakhiri Nota Minat Kerja Sama ini diambil melalui proses konsultasi intensif, dengan mempertimbangkan kurangnya kemajuan konkret dan implementasi kewajiban Pemerintah Norwegia dalam realisasi pembayaran.

Menyusul berakhirnya kerja sama ini, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengajak pemerintah untuk berdiskusi bersama dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Iklim.

Baca Juga: Perubahan Iklim: Selandia Baru Alami Musim Dingin Terpanas

1. Indonesia butuh UU Perubahan Iklim untuk memimpin penanganan risiko

Pimpinan DPD Ajak Pemerintah Bahas Penyusunan RUU Perubahan IklimIlustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengatakan, Indonesia membutuhkan UU Perubahan Iklim agar dapat memimpin upaya dalam menangani risiko dan bahaya dampak pemanasan global.

"Saat ini saya melalui institusi DPD RI akan mendorong kesiapan untuk membuka ruang diskusi seluas-luasnya agar nanti dapat terbentuknya RUU Perubahan Iklim, kami akan mengajak semua pihak termasuk pemerintah untuk berkolaborasi mempersiapkan agenda strategis ini," ujar Sultan.

2. Indonesia harus terus memitigasi perubahan iklim

Pimpinan DPD Ajak Pemerintah Bahas Penyusunan RUU Perubahan IklimIlustrasi Hutan (IDN Times/Sunariyah)

Menurut Sultan, sebagai negara yang pemfilter karbon, Indonesia harus terus melanjutkan agenda mitigasi perubahan iklim, melalui pengendalian terhadap laju deforestasi dan degradasi hutan.

"Kita semua memiliki tanggung moral untuk mewariskan NKRI yang asri dan subur kepada generasi bangsa selanjutnya," kata dia.

3. Pimpinan DPD apresiasi keputusan pemerintah akhiri kerja sama dengan Norwegia

Pimpinan DPD Ajak Pemerintah Bahas Penyusunan RUU Perubahan IklimPertemuan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Vegard Kaale dengan Pemerintah Provinsi Kaltim dan jajaran, Balikpapan, Kamis 22 Januari 2020 (IDN Times/Mela Hapsari)

Terkait keputusan pemerintah mengakhiri kerja sama bilateral yang telah dibangun sejak 10 tahun terakhir dengan Norwegia, Sultan mengapresiasinya. Dia menyebut, pemerintah memiliki pertimbangan diplomatik yang tidak kalah pentingnya dengan ancaman perubahan iklim global.

"Kami menghargai keputusan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri yang memutuskan untuk mengakhiri kerja sama intensif yang sudah dibangun selama lebih dari 10 tahun itu," katanya.

Sebagai negara berdaulat, uujar Sultan, Indonesia berhak melakukan maupun mengakhiri kerja sama bilateral dengan negara atau pihak asing, apabila sudah tidak mengakomodasi kepentingan nasional.

"Jangan sampai setelah keputusan ini, pemerintah terkesan tidak memilki political will dalam agenda pengendalian terhadap ancaman pemanasan global atau perubahan iklim dunia," kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Baca Juga: Jurus Pemerintah Kendalikan Perubahan Iklim: Wacanakan Pajak Karbon

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya