Semua Pihak Diminta Dukung Pemindahan IKN, Termasuk Pemimpin Mendatang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur telah memiliki payung hukum yang jelas, dan memiliki landasan yang kuat. Karena itu, pemindahan IKN harus disikapi dengan optimistis.
"Harus optimis, the show must go on," kata Mendagri Tito dalam keterangannya di Titik Nol IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: KSP: Pemindahan IKN ke Kaltim Rangsang Pemerataan Ekonomi
1. Semua pihak diminta dukung pemindahan IKN, termasuk pemimpin mendatang
Mendagri meminta semua pihak untuk mendukung proses pemindahan IKN, termasuk siapa pun yang bakal menjadi pemimpin nantinya. Hal ini karena pemindahan IKN telah didukung regulasi yang kuat.
"Itu sudah ada undang-undangnya, kemudian dasar hukumnya, PP-nya (Peraturan Pemerintah) sebentar lagi. Kalau nanti pas 2024 kita harapkan siapa pun presidennya, atau siapapun pemimpinnya, (dia) pendukung IKN," ujar Tito.
2. IKN Nusantara berbentuk provinsi dengan kekhususan
Editor’s picks
Terkait sistem pemerintahan IKN Nusantara nantinya, Tito mengatakan kawasan tersebut akan berbentuk provinsi dengan kekhususan. Regulasi yang mengatur kekhususan IKN baru tersebut saat ini tengah dalam proses penyusunan. Ditargetkan aturan tersebut rampung dalam waktu dekat.
"Nah untuk itulah ada amanat untuk membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini, dan kami mentarget satu bulan selesai," tegas Mendagri.
3. Deretan kekhususan yang dimiliki IKN Nusantara
Adapun kekhususan yang dimiliki IKN Nusantara, pertama, kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi. Kedua, kepala otorita diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut
Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3 yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren
Baca Juga: [WANSUS] Cerita Nyoman Nuarta di Balik Desain Istana Presiden di IKN