Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membacakan surat yang dikirim oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo, terkait permintaan amnesti bagi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maqnun.
Surat dari presiden tersebut akan dibacakan langsung di Badan Musyawarah (Bamus) dan didengarkan bersama oleh pimpinan DPR, ketua fraksi, serta ketua komisi.