Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Intinya sih...

  • Pengungkapan kasus korupsi belum bisa atasi permasalahan

  • Peningkatan perhatian publik terhadap korupsi perlu diwaspadai

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Kekhawatiran masyarakat Indonesia terhadap permasalahan korupsi mengalami peningkatan di paruh kedua tahun 2025. Laporan terbaru dari National Kawula17 Survei (NKS) kuartal kedua 2025 yang dirilis Yayasan Pelopor Pilihan Tujuhbelas (PP17), mencatat, sebanyak 48 persen masyarakat menganggap korupsi sebagai masalah yang harus segera diselesaikan.

“Praktik korupsi (48 persen) juga menjadi masalah utama pemerintah dengan kenaikan signifikan (+11 persen). Kenaikan perhatian masyarakat ini perlu menjadi perhatian pemerintah untuk segera diselesaikan,” demikian isi laporan PP17, dikutip Jumat (13/6/2025). 

Kenaikan ini disinyalir sebagai respons atas maraknya pemberitaan serta pengungkapan kasus-kasus korupsi yang tengah marak beberapa bulan terakhir.

1. Pengungkapan kasus korupsi belum bisa atasi permasalahan

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Transparency International (TI) Indonesia, langkah pemerintah dalam mengungkap kasus-kasus korupsi belum mampu mengatasi permasalahan secara mendasar, mengingat sejumlah regulasi penting seperti RUU Perampasan Aset belum juga disahkan. 

“Misalnya, karena pemerintah tidak kunjung mengundangkan RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, RUU Pengadaan Barang dan Jasa, dan berbagai aturan maupun kebijakan lain yang pro terhadap upaya pemberantasan korupsi,” tulis laporan tersebut. 

Selain itu, masyarakat juga menyaksikan praktik korupsi diantaranya pengangkatan pejabat yang tidak sesuai prinsip meritokrasi dan kriminalisasi terhadap pelapor kasus korupsi (whistleblower). 


2. Peningkatan perhatian publik terhadap korupsi perlu diwaspadai

Ilustrasi masyarakat Indonesia (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

TI Indonesia menilai hal ini sebagai sesuatu yang patut diwaspadai. Seharusnya, publikasi dan pengungkapan kasus korupsi bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Namun, bila respons masyarakat terhadap hal tersebut adalah negatif, maka kemungkinan besar adanya kekeliruan pendekatan atau strategi yang dijalankan pemerintah dalam menangani korupsi. 


3. Pemberantasan korupsi jangan berhenti pada pengungkapan saja

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Program Manager Kawula17 Maria Angelica, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mengawal kebijakan pemerintah. Menurut dia, pengawasan terhadap kebijakan sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas posisi dan sikap pemerintah. 

“Pengawasan atas kebijakan pemerintah sangat penting, supaya kita bisa selalu tahu sikap dan posisi pemerintah di berbagai isu, termasuk dalam penanganan korupsi,” ujar dia.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, TI Indonesia menegaskan, jika pemerintah abai, bukan tidak mungkin pemerintah justru dianggap gagal dalam soal pemberantasan korupsi.

4. Survei NKS libatkan 417 responden usia produktif

Ilustrasi survei. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Survei ini dilakukan pada 12-15 Mei 2025 dengan melibatkan 417 responden yang mewakili populasi dari berbagai wilayah Indonesia. Responden berusia antara 17 sampai 44 tahun, dengan tingkat kesalahan (margin of error) sebesar 5 persen. 

Selain mengadakan survei yang hasilnya dapat digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan, Kawula17 juga akan meluncurkan Kawal Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kawal Prolegnas adalah sebuah platform yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan berbagai RUU, termasuk RUU Perampasan Aset. 


Editorial Team