Potret Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati yang viral di media sosial (Tiktok/Reval Alip)
Pada Jumat, 19 Agustus 2022, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti
“Maka penyidik menetapkan PC sebagai tersangka,” kata Budi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan, Putri sudah diperiksa selama tiga kali dan penyidik juga telah memeriksa CCTV yang ada di rumah pribadinya di Jalan Saguling dan CCTV yang ada di dekat rumah dinas.
Berdasarkan CCTV itu, terlihat Putri berada di lokasi dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
“Ibu PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP,” kata Andi.
Meski demikian, Putri juga belum ditahan karena alasan sakit. Dia telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi. Polisi pun bakal terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
Dalam kasus yang terus berjalan ini, Putri menjadi tersangka kelima setelah sebelumnya polisi menetapkan suaminya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Ma'ruf (KM).
Kelima tersangka ini sama-sama dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Adapun Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.