Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo merasa telah dituduh bawahannyna dalam perkara korupsi dan pemerasan senilai Rp44,5 miliar. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sejumlah saksi mengaku mendapatkan perintah dari orang lain yang mengklaim itu sebagai arahan SYL. Syahrul pun mempertanyakan sikap bawahannya yang tidak mengonfirmasi langsung sejumlah hal yang disebut sebagai perintahnya.
"Katakanlah kalau ada yang mengatakan dipaksa, kalau bawahan tidak mau melakukan dia harus diganti, kan ada Komisi ASN, ada Komisi PTUN, ada Komisi Ombudsman tempatnya seseorang lari untuk melakukan bahwa saya tidak mau dengan itu. Atau minimal, maaf ini kalau agak masuk, minimal dia konsultasi atau kembali bertanya sama saya. Kalau dia tidak menanyakan, katakan kalau yang dikatakan dia karena seragam, ini jawaban, maaf ini," ujarnya, Rabu (12/6/2024).