Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Intinya sih...

  • Syahrul Yasin Limpo membantah memberikan perintah terkait korupsi senilai Rp44,5 miliar
  • Ia merasa ditipu oleh bawahannya yang tidak mengonfirmasi langsung sejumlah hal yang disebut sebagai perintahnya

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo merasa telah dituduh bawahannyna dalam perkara korupsi dan pemerasan senilai Rp44,5 miliar. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sejumlah saksi mengaku mendapatkan perintah dari orang lain yang mengklaim itu sebagai arahan SYL. Syahrul pun mempertanyakan sikap bawahannya yang tidak mengonfirmasi langsung sejumlah hal yang disebut sebagai perintahnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di