Ahli di Sidang SYL: Tanggung Jawab Perbuatan Bawahan Tak Bisa Digeser

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan Ahli Hukum Pidana Agus Surono, untuk didengarkan keterangannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, Agus mengatakan, tanggung jawab perbuatan bawahan tak bisa digeser pada atasannya. Apalagi perbuatannya di luar perintah.
"Ketika bawahan melakukan perbuatan di luar perintah yang disampaikan oleh atasan, maka pertanggung jawabannya menjadi beralih. Beralih maksud saya tidak bisa kemudian, pertanggungjawaban yang atas perbuatan yang dilakukan oleh bawahan itu kemudian bergeser atau berpindah menjdi pertanggung jawaban atasan karena perintah atasan," ujarnya, Rabu (12/6/2024).
1. Bawahan harus tanggung jawab

Agus memberikan contoh ketika seorang bawahan diperintah atasannya melakukan A tetapi melakukan B, yang melanggar hukum itu bukan tanggung jawab atasannya. Hal itu berlaku sebaliknya.
"Maka siapa yang bertanggung jawab? Ya tentu bawahan yang melaksanakan perintah yang B tadi, yang tidak sesuai dengan perintah atasan, sebaliknya demikian," ujarnya.
2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 M

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.
3. KPK masih usut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo

Sementara persidangan berlangsung, KPK juga terus mengusut kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait hal ini.
Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Contohnya adalah rumah dan mobil Syahrul.