Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Syarat Kritik Presiden Tak Kena Pasal Penghinaan: Harus Solutif

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Jakarta, IDN Times - Pasal penghinaan presiden masih termaktub dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) final yang diantar oleh Pemerintah ke DPR RI pada Rabu (6/7/2022).
Dari draf yang diterima IDN Times, aturan penyerangan pada presiden dan wakilnya termaktub dalam Pasal 217, sedangkan pasal penghinaan diatur dalam pasal 218.
1. Pasal penyerangan pada presiden dan wakil presiden
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Adapun bunyi pasal 217 tentang Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden adalah.
"Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun".
2. Aturan soal penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden
Editorial Team
EditorRendra Saputra
Follow Us