ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sementara penjelasan pasal 218 ayat 1 dijelaskan yang dimaksud dengan 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri' merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri.
Kemudian yang dimaksud pada pasal 2 dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan Wakil Presiden.
Dijelaskan bahwa kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut. Adapun kritik yang tak termasuk dalam pasal penghinaan kepada presiden adalah kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberi suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang obyektif.
Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden lainnya. Kemudian kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada Presiden dan Wakil Presiden atau menganjurkan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dengan cara yang konstitusional.
Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya dalam Pasal 219 diatur, setiap orang yang mempublikasikan terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden melalui sarana teknologi informasi sehingga diketahui oleh umum akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.