Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Syarat Mendirikan Partai Politik dan Cara Jadi Peserta Pemilu
Ilustrasi bendera partai politik (IDN Times/Bendera Parpol peserta Pemilu 2024)
  • Pendirian partai politik diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011, dengan syarat minimal 30 pendiri dari setiap provinsi dan keterwakilan perempuan sekurangnya 30 persen.
  • Partai wajib memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, sebagian besar kabupaten/kota dan kecamatan, serta mengajukan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM.
  • Untuk jadi peserta pemilu, partai harus berstatus badan hukum, memenuhi sebaran kepengurusan dan jumlah anggota tertentu, lalu lolos verifikasi administrasi serta faktual oleh KPU.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2008

Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagai dasar hukum pendirian partai di Indonesia.

Tahun 2011

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 diterbitkan sebagai perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008, memperbarui ketentuan mengenai pendirian dan pengesahan partai politik.

kini

Ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 masih menjadi acuan bagi warga negara yang ingin mendirikan partai politik dan mengikuti proses verifikasi KPU untuk menjadi peserta pemilu.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Penjelasan mengenai syarat pendirian partai politik di Indonesia serta tahapan yang harus dilalui agar dapat menjadi peserta pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Who?
    Pihak yang terlibat meliputi warga negara Indonesia sebagai pendiri partai, Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemberi status badan hukum, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga verifikator peserta pemilu.
  • Where?
    Proses berlangsung di seluruh wilayah Indonesia, dengan pengesahan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM di tingkat pusat serta verifikasi lapangan oleh KPU di berbagai daerah.
  • When?
    Tahapan pendirian dan pendaftaran partai politik dilakukan sebelum pelaksanaan pemilu; waktu spesifik bergantung pada jadwal resmi yang ditetapkan oleh KPU setiap periode pemilihan.
  • Why?
    Syarat dan tahapan ini diterapkan untuk memastikan partai politik memiliki struktur organisasi jelas, keterwakilan daerah memadai, serta memenuhi prinsip demokrasi dan legalitas formal dalam sistem politik nasional.
  • How?
    Pendirian dilakukan oleh minimal 30 warga dari tiap provinsi, disahkan melalui akta notaris dan pendaftaran ke Kemenkumham, lalu diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Orang-orang di Indonesia bisa bikin partai politik kalau mau ikut bantu urus negara. Tapi nggak boleh asal bikin, harus ada banyak orang dari banyak daerah dan ada perempuan juga. Partainya harus punya nama, gambar, dan kantor. Setelah itu didaftar ke pemerintah dan dicek sama KPU biar bisa ikut pemilu nanti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Aturan rinci tentang pendirian partai politik dan proses menjadi peserta pemilu menunjukkan komitmen negara terhadap kualitas demokrasi yang tertib dan inklusif. Persyaratan seperti keterwakilan perempuan, kepengurusan di berbagai daerah, serta verifikasi oleh KPU membantu memastikan bahwa partai yang lolos benar-benar memiliki basis nyata dan struktur yang kuat di seluruh Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times Partai politik menjadi pilar penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Melalui partai politik, warga negara dapat menyalurkan aspirasi politik serta ikut berpartisipasi dalam proses pemerintahan.

Namun, mendirikan partai politik tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, partai politik juga harus melalui tahapan tertentu agar dapat menjadi peserta pemilu.

Berikut syarat mendirikan partai politik dan proses agar bisa menjadi peserta pemilu di Indonesia.

1. Syarat mendirikan partai politik di Indonesia

Ilustrasi bendera partai politik . (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketentuan mengenai pendirian partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008.

Partai politik dapat didirikan oleh minimal 30 orang warga negara Indonesia dari setiap provinsi. Para pendiri harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

Selain itu, kepengurusan partai politik juga wajib memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Agar dapat disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM, partai politik juga harus memiliki kepengurusan di berbagai daerah, yaitu:

- Kepengurusan di seluruh provinsi
- Kepengurusan di minimal 75 persen jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi
- Kepengurusan di minimal 50 persen jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota

Partai politik juga wajib memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak sama dengan partai lain, serta memiliki AD/ART dan kantor tetap.

2. Partai harus disahkan sebagai badan hukum

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Setelah memenuhi syarat organisasi, partai politik harus mengajukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan status badan hukum. Beberapa dokumen yang harus dilampirkan antara lain:

- Akta notaris pendirian partai politik
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)
- Susunan kepengurusan pusat
- Bukti kepengurusan daerah
- Alamat kantor tetap di tingkat pusat

Jika semua persyaratan terpenuhi, pemerintah akan mengesahkan partai politik tersebut sebagai badan hukum. Dengan status ini, partai politik diakui secara resmi oleh negara.

Namun, pengesahan sebagai badan hukum belum otomatis membuat partai tersebut bisa mengikuti pemilu.

3. Proses agar partai politik menjadi peserta pemilu

Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Agar bisa mengikuti pemilu, partai politik harus mendaftar dan lolos verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Syarat utama agar partai politik dapat menjadi peserta pemilu di antaranya:

- Berstatus badan hukum
- Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi
- Memiliki kepengurusan di minimal 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi
- Memiliki kepengurusan di minimal 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota
- Memiliki minimal 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota

KPU kemudian akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk memastikan data yang diajukan partai politik benar-benar sesuai di lapangan.

Jika seluruh tahapan verifikasi dilalui, partai politik akan ditetapkan sebagai peserta pemilu dan berhak mengikuti kontestasi pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Editorial Team