Heboh Podcast LGBT Deddy Corbuzier, Begini Fatwa Tarjih Muhammadiyah

Para ulama sepakat bahwa homoseksualitas hal yang dilarang

Jakarta, IDN Times - Deddy Corbuzier ramai dikecam warganet. Bermula dari podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan sesama jenis, Ragil Mahardika dan Frederick Vollert pada Sabtu (7/5/2022).

Podcast tersebut berjudul ‘Tutorial Jadi G4y di Indo!! Pindah ke Jerman Ragil and Fred’. Dalam video yang berdurasi sekitar satu jam, Deddy banyak membahas tentang kehidupan dan hasrat seksual LGBT.

Banyak warganet yang menyayangkan hal tersebut karena Deddy dianggap memberikan tempat untuk pasangan LGBT.

Tidak cuma warganet, organisasi Muhammadiyah juga turut menyentil persoalan ini dengan memuat Fatwa Tarjih soal LGBT di lamannya. Seperti apa isi Fatwa Tarjih Muhammadiyah? 

1. Fatwa Tarjih Muhammadiyah terkait podcast Deddy

Heboh Podcast LGBT Deddy Corbuzier, Begini Fatwa Tarjih MuhammadiyahIlustrasi Logo Muhammadiyah (Website/muhammadiyah.or.id)

Muhammadiyah menjelaskan bahwa syariah yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan hadis adalah pedoman yang tetap bagi umat Islam dan seluruh kaum beriman. Dengan demikian, dasar penilaian terhadap homoseksual dan lesbian tidak pernah berubah walaupun adanya perkembangan di masyarakat.

Para ulama bahkan telah bulat sepakat bahwa homoseksualitas adalah sesuatu yang terlarang.

Demikian pula dalam Fatwa Tarjih yang termaktub dalam buku Tanya Jawab Agama jilid IV disebutkan bahwa homoseksual, hukumnya haram. Begitu pula dengan lesbian.

Baca Juga: 6 Fakta Terkait Podcast Deddy Corbuzier, Dikecam Gegara Undang LGBT

2. Penjelasan dalam Al-Qur'an dan hadist

Heboh Podcast LGBT Deddy Corbuzier, Begini Fatwa Tarjih MuhammadiyahIlustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Homo dalam Al-Qur’an disebut liwaath. Sedang lesbi dalam kitab fikih disebut sihaaq. Zina dilarang antara lain tersebut pada QS. Isra’ ayat 32. Dalam ayat itu zina dinyatakan perbuatan keji (fakhisyah). Demikian pula liwaath (homoseks) yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth juga dikategorikan dalam perbuatan yang keji (faakhisyah).

“Dan (kami telah mengutus) Luth ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fakhisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelumnya. Sesungguhnya engkau mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu bukan kepada wanita. Sungguh kamu ini kaum yang melampaui batas.” (QS. Al Araaf ayat 80 dan 81).

Ayat senada disebutkan pula dalam QS. An-Naml ayat 54 dan 55 ayat selanjutnya menerangkan bahwa Allah menyiksa kaum Luth atas perbuatan mereka itu.

Mengenai lesbian, selain dikiaskan ayat di atas, juga didasarkan Hadis riwayat Abu Ya’la yang dinyatakan perawi-perawinya kuat berbunyi: “Melakukan sihaaq bagi wanita di antara mereka termasuk perbuatan zina.” Riwayat Ath-Thabrany dengan lafadh yang sedikit berbeda: “Perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka.” (tersebut dalam Majma’uzzawid 6:256 dan pada al Fiqhul Islamy 6:24).

3. Deddy meminta maaf dan menurunkan podcastnya

Heboh Podcast LGBT Deddy Corbuzier, Begini Fatwa Tarjih MuhammadiyahDeddy Corbuzier (instagram.com/mastercorbuzier)

Ujung dari permasalahan ini berakhir dengan Deddy yang meminta maaf melalui laman Instagramnya @mastercorbuzier.

"Seperti biasa ketika gaduh di sosmed.. Saya minta maaf. Kebetulan masih dalam suasana bulan Ramadhan," tulisnya di Instagram.

"Sejak awal saya bilang tidak mendukung kegiatan LGBT. Saya hanya melihat mereka sebagai manusia. Hanya membuka fakta bahwa mereka ada di sekitar kita dan saya PRIBADI merasa tidak berhak men-judge mereka," lanjutnya.

Deddy Corbuzier pun sudah menurunkan video tersebut dari channel Youtube-nya.

"I'm taking down the video. But I still believe they are human. Hope they will find a better way. Sorry for all," kata Deddy.

Baca Juga: [KALEIDOSKOP 2021] Sulitnya Hidup Minoritas: Ahmadiyah hingga LGBT

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya