Kembali Ditangkap KPK, Eks Wali Kota Cimahi Masih Diperiksa 

Ajay ditangkap tak lama setelah ia keluar lapas

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna pada Rabu (17/8/2022) kemarin.

KPK menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

1. Ajay masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

Kembali Ditangkap KPK, Eks Wali Kota Cimahi Masih Diperiksa Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ajay ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang beliau keluar dari Lapas Sukamiskin. 

Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.

Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata Cimahi yang Wajib Dikunjungi, Alamnya Indah

2. Terima suap 1,6 miliar

Kembali Ditangkap KPK, Eks Wali Kota Cimahi Masih Diperiksa Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay M Priatna)

Sebelumnya pada 27 November 2020, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini giliran Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap KPK.

“Benar, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada IDN Times, Jumat (27/11/2020).

Melansir Antara, dalam dakwaannya, Ajay diduga menerima sejumlah uang suap secara bertahap dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek. Ada pun pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020.

Ajay didakwa menerima uang suap sebesar Rp1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda. Ajay telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2020.

Baca Juga: Baru Bebas dari Bui, Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK

3. Ditetapkan tersangka pada 28 November 2020

Kembali Ditangkap KPK, Eks Wali Kota Cimahi Masih Diperiksa Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK menyatakan perbuatan Ajay itu bertentangan dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Ajay sendiri telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2020.

Kasus korupsi suap yang menjerat Ajay itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Kemudian didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya