Kemenkes Diminta Publikasikan Obat Sirop Mengandung Bahan Berbahaya

Konsumen berhak dapat informasi produk yang dikonsumsi

Jakarta, IDN Times - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, agar segera memublikasikan nama-nama obat sirop yang mengandung bahan berbahaya, demi keamanan pengguna obat-obatan itu.

"KKI mendesak Kemenkes segera publikasi nama-nama obat sirop mana yang mengandung bahan berbahaya ataupun yang tidak, demi kenyamanan dan keamanan pengguna obat (konsumen), apalagi obat-obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas," kata Ketua KKI, David Tobing, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Alternatif Obat Sirop, Coba Herbal Ini untuk Redakan Batuk

1. KKI ingatkan pengungkapan nama obat-obat yang mengandung bahan berbahaya penting

Kemenkes Diminta Publikasikan Obat Sirop Mengandung Bahan BerbahayaIlustrasi obat batuk sirup/IDN Times Dini Suciatiningrum

Menurut David, pengungkapan nama obat-obat yang mengandung bahan berbahaya penting untuk pemenuhan hak konsumen, agar masyarakat, terutama agar orang tua tidak resah.  

Ia menyebutkan hak-hak konsumen, antara lain, mendapatkan informasi produk-produk yang berbahaya untuk konsumsi manusia, sekaligus mengantisipasi anak-anak yang telanjur mengonsumsi obat-obatan tersebut, supaya orang tua mereka bisa mengecek perkembangan kesehatan anaknya secara berkala.

"Hal ini guna cegah hal-hal yang tidak diharapkan," kata David.

Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memublikasikan lima merek obat sirop dari total 26 merek yang diuji BPOM, yang menunjukkan adanya kandungan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Langkah tersebut diapresiasi KKI.

"Namun, agar tidak menimbulkan kegaduhan, pemerintah harus menjelaskan dan memublikasikan juga 15 dari 18 obat yang dinyatakan Kemenkes mengandung bahan berbahaya, yakni EG," ujarnya.

2. FAPA ingatkan pemerintah jangan sampai abaikan kesehatan anak karena pembatasan obat sirop

Kemenkes Diminta Publikasikan Obat Sirop Mengandung Bahan Berbahayailustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara itu, perwakilan dari Forum Advokat Peduli Anak (FAPA), Maria Ardianingtyas, mengingatkan kepada pemerintah agar jangan sampai hak anak terabaikan, akibat kebijakan pembatasan obat sirop yang ada dugaan kandungan bahan berbahaya, menjadi salah satu penyebab terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Hal tersebut, kata Maria, sesuai dengan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 8 menyebutkan setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Tak hanya itu, terdapat Pasal 22 dari UU Perlindungan Anak yang mengatur bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban serta bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

"Jadi, jangan sampai pembatasan obat sirop yang tidak jelas dan akurat informasinya, justru malah mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirop yang belum ada penggantinya," ucap Maria.

Baca Juga: Kemenkes Didesak Umumkan Semua Obat Sirop Mengandung Bahan Berbahaya

3. FAPA mengimbau adanya obat-obatan pengganti obat sirop secara gratis

Kemenkes Diminta Publikasikan Obat Sirop Mengandung Bahan Berbahayailustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

FAPA berharap Kemenkes dapat terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Dengan koordinasi itu, Maria berharap, orang tua terus mendapatkan informasi resmi dari BPOM mengenai obat sirop yang berpotensi menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Mengutip Antaranews, FAPA juga mengimbau adanya obat-obatan pengganti obat sirop secara gratis, sebagai bentuk langkah perlindungan anak. 

"Amanat Pasal 45B dari UU Perlindungan Anak jelas menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak, dengan harus melakukan aktivitas yang melindungi anak," kata Maria.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya