Taksi Green SM tertemper kereta di Bekasi Timur (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Kementerian Perhubungan memanggil manajemen Taksi Green SM pada Selasa (28/4/2026). Pemanggilan ini imbas tabrakan maut antara commuterline dan kereta Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyatakan, pihaknya mendalami kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum taksi hijau.
Adapun, berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Aan memastikan, Kemenhub akan menindak pihak Green SM apabila terbukti melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Ia mengatakan, sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.
"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata dia.