Jakarta, IDN Times - Sejumlah wilayah dan rumah sakit mengalami krisis tabung oksigen. Hal itu terjadi di masa lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi usai Lebaran Idul Fitri 2021.
Selain tabung oksigen, obat, vitamin dan susu juga langka di sejumlah apotek. Langkanya kebutuhan tersebut membuat para pedagang menaikkan harga.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020. Fatwa tersebut melarang penimbunan.
"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," ujar Asrorun Niam dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).