Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tahun Ajaran Baru Mulai 13 Juli, KPAI Buka Posko Pengaduan

Ilustrasi pendaftaran PPDB (Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka posko pengaduan secara daring, menyambut Tahun Ajaran 2020/2021. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah meluncurkan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021, yang akan dimulai pada 13 Juli 2020.

"Itu artinya tidak ada perubahan tahun ajaran baru, dengan demikian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021, akan dilaksanakan juga sesuai penjadwalan yaitu Juni 2020," ujar Retno dalam siaran tertulis, Rabu (27/5).

1. Pelaksanaan PPDB harus dilakukan secara daring

Ilustrasi pengumuman PPDB. IDN Times/Maulana

Retno mengatakan dalam situasi pandemik COVID-19, maka pelaksanaan PPDB harus dilakukan secara daring, untuk menghindari kerumuman massa pendaftar, seperti kerap terjadi dalam PPDB tahun-tahun sebelumnya.

"Protokol kesehatan harus diterapkan," kata dia.

2. Penerimaan siswa berdasarkan jarak rumah ke sekolah

Ilustrasi (IDN Times/M. Idris)

Retno membandingkan pada PPDB 2019, para orang tua calon pendaftar berdesakan ke sekolah hingga melompat jendela sekolah, bahkan tidak sedikit yang memilih menginap di sekolah demi mendapatkan nomor antrean awal.

Padahal, lanjut Retno, terima atau tidaknya calon peserta didik baru, tidak ditentukan nomor pendaftaran, tetapi jarak dari rumah ke sekolah, karena menggunakan sistem zonasi murni sebanyak 80 persen dari daya tampung sekolah. Sementara, pada PPDB 2020, zonasi murni paling sedikit 50 persen, turun 30 persen dari tahun lalu.

"Hal ini di prediksi akan membuka peluang para pendaftar yang kalah secara jarak rumah mencoba peruntungan ke jalur prestasi, dikhawatirkan menjadi pemicu gelombang besar para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dianggap favorit, dengan datang langsung ke sekolah tujuan, yang jaraknya dari rumah ke sekolah favorit tersebut mungkin cukup jauh," kata dia.

3. KPAI mendorong Kemendikbud menindak tegas

IDN Times/Imam Rosidin

KPAI mendorong Kemendikbud menindak tegas daerah yang menetapkan jalur zonasi murni di bawah 50 persen, sebagaimana dalam ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPBD.

"Tindakan tegas diperlukan agar pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu, dapat dijamin oleh pemerintah atau negara," ujar Retno.

4. Catat, ini nomor pengaduan PPDB

KPAI (IDN Times/Ileny Rizky Dwiantari)

Untuk itu, dalam pelaksaan PPDB 2020, KPAI kembali membuka posko pengaduan PPDB secara daring seperti tiga tahun terakhir.

Pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa sarana berikut ini:
Email: pengaduan@kpai.go.id
WA: 0821-3677-2273
FB: kpai_official
IG: kpai_official
Twitter: @kpai_official.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us