Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih mengusut dugaan aliran dana suap dan gratifikasi dari eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar kepada keluarga ataupun pihak lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan meskipun tidak didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyidik meyakini aliran dana tersebut akan terungkap dalam proses peradilan.
"Nanti dalam proses persidangan itu ada fakta baru yang valid, kemana dan darimana sumber dananya ya tentu ada pengembangannya," ujarnya, Selasa (11/2/2025).