Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Ditemui Zarof Ricar, Hakim Ketua Kasasi Ronald Dissenting Opinion

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa menerima suap dalam pengurusan perkara kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.

Suap tersebut diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat. Lisa menjanjikan uang Rp1 miliar bagi Zarof Ricar, dan Rp5 miliar bagi tiga hakim kasasi asal bisa membebaskan Ronald Tannur.

Zarof lalu bertemu dengan Susilo selaku hakim ketua yang akan mengadili kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi. Pertemuan itu terjadi pada 27 September 2024.

"Terdakwa Zarof Ricar menyampaikan kepada Susilo adanya permintaan untuk dibantu dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, adalah sebagai maksud
terdakwa untuk memengaruhi hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, sehingga menjatuhkan putusan menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Jaksa mengatakan Hakim Susilo saat itu menyampaikan ia akan melihat lebih dahulu perkara Ronald Tannur. Zarof kemudian foto bersama Susilo dan mengirimkan kepada Lisa Rachmat.

"Pada pertemuan tersebut, terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo. Kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui WhatsApp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan 'siap pak terima kasih'," ungkap jaksa.

Lisa Rachmat kemudian menyerahkan uang Rp2,5 miliar kepada Zarof pada 2 Oktober 2024, untuk biaya pengurusan tingkat kasasi. Kemudian, Lisa kembali menyerahkan Rp2,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura pada 12 Oktober 2024.

"Selanjutnya pada 12 Oktober 2024, Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dengan nilai sebesar Rp2,5 miliar, untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada terdakwa di rumah terdakwa," ujar jaksa.

Majelis hakim tingkat kasasi lalu menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald Tannur, pada sidang yang digelar 22 Oktober 2024. Jaksa menyebut hakim Susilo yang pernah ditemui Zarof mengambil dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan tersebut.

"Bahwa pada 22 Oktober 2024 majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo
(Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan
kasasi Gregorius Ronald Tannur, di mana terhadap putusan tersebut terdapat
perbedaan pendapat oleh hakim Susilo, yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," ujar jaksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us