Didakwa Terima Rp915 M, Ini Cara Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus di MA

Jakarta, IDN Times - Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar didakwa menerima Rp915 miliar terkait pengurusan perkara. Jaksa mengatakan, hal itu dilakukannya selama 10 tahun terakhir.
Jaksa mengatakan Zarof memanfaatkan riwayat jabatannya selama bertugas di MA. Posisinya membuat Zarof bisa mengenal berbagai pihak.
"Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk
memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di mana terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Selama bertugas di MA, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, hingga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung.
Zarof menerima total gratifikasi Rp915 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing seperti dolar Singapura, dolar Hong Kong, dolar Amerika Serikat, hingga Euro. Selain itu, Zarof Ricar juga menerima 51 Kg emas.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.