Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 Kg. Gratifikasi itu diterima dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sabesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pigak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Jaksa mengatakan, valuta asing yang diterima Zarof Ricar terdiri dari dolar Singapura, dolar Hong Kong, dolar Amerika Serikat, hingga Euro.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.