Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan negara tidak ingin adanya diskriminasi dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, Kemendagri membuka layanan e-KTP alias KTP-el bagi transgender.
Hal itu disampaikan Zudan saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman e-KTP serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok Transgender, di Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6/2021).
"Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi," kata Zudan.
Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani "jemput bola" perekaman e-KTP para penyandang disabilitas. Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman e-KTP kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi.