Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tak Mau Komentar, Yusril Serahkan Polemik Ijazah Gibran ke MK dan PTUN
Konferensi pers Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Jumat (9/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Yusril Ihza Mahendra memilih tidak mengomentari polemik ijazah Gibran karena posisinya sebagai anggota kabinet.

  • Yusril menyerahkan persoalan tersebut kepada putusan MK dan PTUN yang sedang menangani perkara terkait.

  • MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima, tetapi tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (6/10/2026)

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Jumat (9/10/2026)

Yusril Ihza Mahendra menyampaikan di Jakarta bahwa dirinya tidak tepat berkomentar mengenai polemik ijazah Gibran. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada MK dan PTUN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Yusril Ihza Mahendra tidak mengomentari polemik ijazah Gibran dan menyerahkan persoalan tersebut kepada MK serta PTUN.
  • Who?
    Yusril Ihza Mahendra, Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
  • Where?
    Pernyataan Yusril disampaikan di Jakarta.
  • When?
    Yusril menyampaikan pernyataan pada Jumat (9/10/2026). MK membacakan putusan pada Selasa (6/10/2026).
  • Why?
    Yusril menilai posisinya sebagai anggota kabinet membuatnya tidak tepat menilai persoalan yang menyangkut wakil presiden sebagai atasannya.
  • How?
    Yusril mengikuti arahan Presiden dan menyerahkan persoalan kepada putusan MK serta PTUN yang sedang dalam proses.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yusril tidak mau memberi komentar tentang polemik ijazah Gibran karena Gibran adalah wakil presiden dan atasan para menteri. Yusril berkata persoalan itu sebaiknya diserahkan kepada MK dan PTUN. MK sudah membacakan putusan, tetapi Gibran tidak didiskualifikasi sebagai wakil presiden. Yusril juga mengikuti arahan Presiden.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sikap Yusril menunjukkan adanya penyerahan persoalan kepada lembaga peradilan yang menangani perkara terkait. Ia juga menempatkan arahan Presiden dan posisi kelembagaan sebagai dasar untuk tidak memberikan penilaian, sehingga pernyataannya tetap berfokus pada proses hukum yang sedang berjalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan polemik tentang ijazah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mengaku tidak mau memberikan penilaian terhadap perkembangan hukum yang sedang berjalan.

“Jadi, kami menyerahkan semua ini kepada putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan juga dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang sedang dalam proses sekarang,” kata dia di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

1. Enggan berkomentar

Konferensi pers Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Jumat (9/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yusril enggan mengomentari putusan MK tersebut . Dia beralasan, posisinya sebagai anggota kabinet membuatnya tidak tepat memberikan penilaian terhadap persoalan yang menyangkut atasannya

"Ini bukan forum yang tepat untuk membahas masalah itu. Saya sendiri, walaupun selama ini belajar hukum tata negara, merasa tidak pada posisi untuk berkomentar terhadap persoalan ini,” kata Yusril.

2. Yusril ingatkan posisi wapres sebagai atasan menteri

Sidang perkara ijazah Gibran di Gedung MK (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yusril mengatakan, kedudukannya di kabinet menjadi alasan untuk tidak ikut berkomentar mengenai polemik ijazah Gibran. Dia mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden merupakan atasan para menteri dalam pemerintahan.

“Saya ini anggota kabinet, beliau ini juga anggota kabinet. Bagaimanapun, Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden itu atasan kami,” ujar dia.

3. Tak komentari wacana pemakzulan

Momen pimpinan DPRD Kota Sukabumi turunkan foto Wapres Gibran di ruang kerjanya (IDN Times/Istimewa)

Yusril juga enggan menanggapi berbagai penafsiran atas putusan MK, termasuk sikap beberapa pimpinan DPRD Sukabumi yang menurunkan foto Gibran dan wacana sejumlah anggota DPR untuk menempuh langkah pemakzulan. Yusril mengatakan, pihaknya patuh mengikuti arahan Presiden.

“Jadi, kami patuh kepada arahan Presiden, apa yang kami harus lakukan. Tidak layak kami sebagai menteri mengomentari hal-hal seperti ini yang terkait dengan Pak Wakil Presiden yang juga merupakan atasan dari kami semua,” kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article