Anggota DPR: Putusan MK Soal Ijazah Gibran Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan

Zulfikar Arse Sadikin menilai putusan MK soal ijazah Gibran tidak menjadi landasan pemakzulan karena MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Golkar menyatakan menghormati putusan MK, yang tidak mendiskualifikasi Gibran meski tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah setingkat SMA.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur tahapan pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui DPR, MK, dan MPR.
Jakarta, IDN Times - Anggota DPR Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Gibran tidak bisa menjadi landasan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Menurut Zulfikar, MK tak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres RI. Oleh karena itu, ia berpendapat, upaya pemakzulan terhadap Gibran sulit untuk dilakukan di DPR.
"Kan pertimbangan MK jelas, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan ijazah SMA. MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Karena itu pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 sulit dilakukan,” kata Zulfikar kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
1. Golkar menghormati putusan MK soal ijazah Gibran

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyatakan akan memanggil Menpan RB terkait penundanaan CPNS. (IDN Times/Amir Faisol) Zulfikar menyatakan, Golkar menghormati Putusan MK terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari tertib konstitusi.
Ia menegaskan, MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) atas gugatan tersebut. Namun, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA atau sederajat. Dokumen yang dilampirkan sebelumnya hanya berupa catatan kehadiran (certificate of attendance).
“Kita menghormati putusan MK soal ijazah Wapres Gibran. Putusannya kan jelas, bahwa MK menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran,” ujar Ketua DPP Partai Golkar itu.2. Pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur konstitusi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse. (IDN Times/Amir Faisol) Zulfikar menjelaskan, pemberhentian atau pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 7A UUD 1945.
"Bisa dimakzulkan apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Legislator Golkar itu.
Berdasarkan ketentuan yang ada, upaya pemakzulan bisa diawali dengan DPR meminta dukungan kepada 2/3 dari jumlah anggota parlemen yang hadir di saat sidang paripurna. Permintaan itu kemudian diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR paling lambat 90 hari setelah permintaan parlemen diterima oleh MK.
Apabila MK menyatakan presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kemudian, MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan tersebut.3. MK tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ketika hadir ketika penetapan paslon di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar) MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.
Selama persidangan berlangsung, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini, menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.
Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap dia.






















