Jakarta, IDN Times - Pemerintah tampaknya belum menyerah dengan gugatan citizen lawsuit terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan pada 2015 lalu yang berujung vonis bersalah atas Jokowi dan sejumlah jajaran menterinya itu. Setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan sejumlah menterinya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang mengatakan akan membantu pemerintah dengan melakukan PK atas putusan MA. Prasetyo menganggap proses hukum masih belum berhenti.
"Kita akan cari novum hal-hal yang baru yang bisa kita sampaikan. Sehingga nanti dicerna dengan baik oleh pihak pemutus, MA diharapkan putusannya akan berbeda," kata Prasetyo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).
Lalu, bagaimana tanggapan Istana terkait PK yang akan diajukan oleh pemerintah?