Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Menurut Maqdir, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Panggilan sidang akan dilakukan pada 6 Januari nanti," kata dia.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK jilid IV. Ketika itu yang mengumumkan adalah Wakil Ketua Laode M. Syarif dan Saut Situmorang. Ia dijadikan tersangka karena dua tuduhan yakni menerima suap dan gratifikasi. Nurhadi juga sudah sejak lama diduga merupakan bagian dari jaringan mafia perkara di Mahkamah Agung.
Komisi antirasuah berhasil mengidentifikasi ada dua perkara yang penuntasannya dibantu oleh Nurhadi. Pertama, perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali di MA. Kedua, gugatan atas kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Berdasarkan data yang dimiliki oleh komisi antirasuah, dari dua kasus itu saja, Nurhadi diduga menerima duit dengan total mencapai Rp46 miliar. Sebagai imbal baliknya, perkara yang diduga dibantu oleh Nurhadi selesai dengan hasil sesuai keinginan pihak tertentu.
Dugaan lain yang berhasil diungkap oleh KPK yakni dalam beraksi, Nurhadi dibantu oleh menantunya Rezky Herbiyono yang bekerja di sektor swasta. Atas perbuatannya itu, Rezky juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015 - 2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu NHD (Nurhadi), RHE (Rezky Herbiyono) dan HS (Hiendra Soenjoto)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada 16 Desember 2019 lalu.