Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Takut Keterangan Digunakan Kejahatan, 4 Ahli Minta Sidang Sambo Tertutup

Saksi ahli di sidang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (youtube.com/TV POOL KOMPAS TV)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak empat dari enam saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan agar sidang Ferdy Sambo Cs digelar tertutup.

Empat saksi yang meminta sidang tertutup adalah Pemeriksa Madya Puslabfor Polri, Arif Sumirat, Pemeriksa Forensik Muda Pemeriksaan Ahli DNA, Fira Sania, Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik, Sirajul Umam dan Paur Sub Bidang Biosel Puslabfor Polri, Irfan Roqib.

Keempatnya memiliki alasan yang sama terkait kekhawatiran keterangannya disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab untuk kejahatan. Permohonan sidang tertutup disampaikan ahli di awal sidang.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santoso menanyakan kepada keenam saksi ahli tentang sipa yang memiliki keahlian untuk menerangkan soal sidik jari. Salah satu ahli, Fira meminta sidang tertutup.

“Baik sebelum saya periksa keterangannya, apakah ada ahli di sini yang mempunyai keahlian menerangkan yang ada hubungannya dengan kemanan umum khususnya mengenai sidik jari,” tanya Hakim.

“Izin yang mulia sebagai ahli DNA, nanti ke depannya pasti akan menerangkan faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang saya jelaskan itu akan dipergunakan secara tidak bertanggung jawab dan akan dilakukan untuk kejahatan, izin,” kata Fira. 

“Oke, khusus saudara Fira silakan nunggu dulu di ruang saksi nanti kami akan dengar, khusus untuk keterangan fira sidang akan kami nyatakan tertutup karena berkaitan dengan keamanan umum. Dimana keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam hal untuk melakukan kejahatan di kemudian hari,” ujar Hakim. 

JPU kemudian menjelaskan posisi Fira sama dengan tiga ahli lainnya.

“Izin bapak, karena ahli ibu Fira dalam melakukan olahnya ini dibantu oleh Irfan, sama sirajudin Imam bapak. Izin bapak, terkait keahlian Heri Priyanto juga perilakunya sama dengan DNA bapak, bisa dijelaskan langsung,” kata JPU.

“Izin bapak, saya juga ahli di obstraction of justice sehingga faktor-faktor yang kami jelaskan juga akan berpengaruh kepada masyarakat yang mulia,” timpal Heri.

“Kalau begitu berempat silakan meninggalkan dulu, kita periksa berdua dulu,” kata Hakim.

Mendengar keputusan hakim, tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta majelis hakim untuk menggelar pemeriksaan seluruh saksi ahli dari JPU digelar tertutup. 

“Usul yang mulia, untuk mempercepat persidangan kita usul tertutup saja semuanya,” usul Arman. 

“Tidak, artinya ini publik berhak tahu, jadi cuma berdua saja yang kita buka, jadi nanti kepada para pengunjung sekaligus para wartawan ketika sidang kami nyatakan tertutup mohon meninggalkan persidangan ini,” jawab Hakim.

Hakim kemudian melanjutkan sidang terbuka dengan keterangan dua saksi ahli. Mereka adalah Aji Febrianto Ar-Rosyid (Ahli Poligraf dari Polri) dan Arif Sumirat (Ahli Balistik dari Puslabfor Polri).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us