Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tangan Diborgol, Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Tiba di Bareskrim
Eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang tiba di Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026) pukul 17.40 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • AKP Deky Jonatan Sasiang, eks Kasat Narkoba Kutai Barat, tiba di Bareskrim Polri dengan tangan diborgol untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang hasil jaringan narkoba.
  • Deky sebelumnya telah dipecat tidak hormat dari Polri melalui sidang etik setelah diduga terlibat dalam jaringan bandar narkoba Ishak di Kutai Barat.
  • Kasus ini berawal dari penggerebekan sabu 233,68 gram oleh Polsek Melak yang mengungkap jaringan narkotika besar dan kini ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang polisi bernama Pak Deky datang ke kantor polisi besar di Jakarta dengan tangan diborgol. Dia dulu kerja di Kutai Barat tapi sekarang sudah dipecat. Polisi lain mau tanya dia karena katanya dia bantu orang jahat jual narkoba dan cuci uang. Sekarang dia diperiksa sama polisi yang lebih tinggi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penanganan tegas terhadap kasus yang melibatkan eks Kasat Narkoba Kutai Barat menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas di tubuh kepolisian. Proses pemecatan dan pemeriksaan lanjutan mencerminkan langkah transparan untuk memastikan setiap pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana pencucian uang, ditindak sesuai prosedur tanpa pandang jabatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang tiba di Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026) pukul 17.40 WIB.

Pantauan IDN Times, AKP Deky tiba dengan tangan diborgol. Ia memilih bungkam saat digiring penyidik ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Kasatgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan, AKP Deky bakal diperiksa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bekingi jaringan bandar narkoba Ishak di Kutai Barat.

“Kami menjemput AKP Deki dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri menindaklanjuti terkait tindak pidana pencucian uang,” kata Kevin di Bareskrim.

Sebelumnya, eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat itu telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (18/5/2026).

Deky disidang etik usai diduga terlibat dengan seorang bandar narkoba bernama Ishak dalam jaringan narkotika di Kutai Barat. Penanganan perkara tersebut kini diambil alih Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Berdasarkan temuan sementara, Deky diduga ikut terlibat dalam operasional bisnis narkotika yang dijalankan sindikat Ishak.

Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran sabu oleh Polsek Melak di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara, Melak Ulu, Kutai Barat, pada Rabu (11/2) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap empat tersangka berinisial IS, HR, IN, dan LM.

Dari lokasi, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat kotor 233,68 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp54 juta, delapan timbangan digital, buku catatan penjualan, serta alat isap narkotika.

Selain itu, ditemukan sejumlah barang berharga yang diduga dijadikan barang gadai untuk memperoleh narkotika, di antaranya senapan angin PCP, drone, laptop, dua sertifikat tanah, hingga senjata tajam jenis badik.

Editorial Team