Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Permohonan uji materiil UU Peradilan Militer tersebut diajukan Lenny dan Eva sejak awal 2025. Sidang pendahuluan digelar di MK pada Kamis (8/1/2026). Keduanya menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam permohonannya, mereka menyoroti potensi impunitas bagi prajurit TNI serta persoalan kesetaraan di hadapan hukum. Para pemohon melalui kuasanya, Ibnu Syamsul Hidayat, menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.
"Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat)," sebut Ibnu dalam persidangan.
Para pemohon juga menilai dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dapat melemahkan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.
"Konsekuensi yang lebih signifikan dari keadaan ini telah mengakibatkan melemahnya supremasi sipil di dalam menjalankan pemerintahan yang bersifat demokratis. Adanya dominasi Peradilan Militer terhadap Peradilan Umum, padahal tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer adalah tindak pidana umum, jelas telah membuat dominasi militer di atas supremasi sipil, yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional," ujar Ibnu.
Menurut para pemohon, persoalan tersebut bersumber dari Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kewenangan kepada peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI, termasuk ketika mereka melakukan tindak pidana umum.
"Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak," tegasnya.
Para pemohon juga membandingkan sistem peradilan militer Indonesia dengan sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Afrika Selatan, dan Belanda. Mereka menilai sejumlah negara tersebut memberikan batasan yang lebih jelas terhadap kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum.
Pada akhirnya, MK mengabulkan seluruh permohonan Lenny dan Eva. Namun, MK tidak serta-merta membatalkan UU Peradilan Militer. Dalam putusannya, MK menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan," ucap Suhartoyo.
Putusan itu pun menjadi titik baru bagi Lenny dan Eva. Setelah perjalanan panjang dan kehilangan orang-orang tercinta, keduanya akhirnya pulang membawa satu hal yang selama ini mereka perjuangkan: harapan agar korban berikutnya mendapatkan keadilan yang lebih baik.