Ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)
Dalam konstruksi perkara yang diungkapkan KPK, dua dari tiga kasus tangkap tangan tersebut memiliki kesamaan yakni melakukan suap untuk biaya tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023.
Pada kasus korupsi proyek kereta api, KPK menduga Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenhub Fadliansyah menerima uang senilai Rp1,1 miliar terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra. Uang itu diduga dipakai untuk berbagai hal, termasuk THR.
Pada kasus korupsi pengadaan CCTV dan Internet Bandung Smart City, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan diduga menerima uang dari Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro untuk persiapan lebaran. Uang yang nilainya belum diketahui itu diberikan karena Dadang telah mengubah pembayaran kontrak Rp2,5 miliar dari tiga menjadi empat termin.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyoroti modus korupsi untuk pemberian THR di hari raya Idul Fitri yang berulang. Ia berharap agar hal ini tidak terjadi lagi.
"KPK mengingatkan kembali kepada para Pejabat Publik dan seluruh ASN untuk menghindari penerimaan gratifikasi pada Hari Raya ini yang rentan adanya konflik kepentingan," ujar Ghufron.