Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tarif Parkir di Jakarta Mulai Rp1000, Termasuk Risiko Rusak dan Hilang

Ilustrasi juru parkir sedang melakukan transaksi di mesin parkir meter, Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta sudah menentukan tarif parkir di berbagai tempat di Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Dalam pergub tersebut mengatur tarif dasar parkir di area pusat perbelanjaan atau hotel, lalu perkantoran atau apartemen, dan umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain).

1. Besarnya biaya parkir dihitung berdasarkan tarif atas pemakaian jam

Ilustrasi - juru parkir TPE di Jalan Sabang sedang mengatur kendaraan. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Dalam Bab II pasal 2 menerangkan besarnya biaya parkir untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih dihitung berdasarkan tarif atas pemakaian jam.

"Pertama (tarif dasar) ditambah dengan tarif jam berikutnya (tambahan biaya parkir) atas pemakaian petak parkir/Satuan Ruang Parkir ( SRP) dengan mempertimbangkan pemanfaatan fasilitas parkir," bunyi pasal 2 tersebut.

2. Tarif parkir sudah termasuk pajak jaminan keamanan atas risiko kehilangan dankerusakan kendaraan di tempat parkir

Ilustrasi tempat parkir (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Adapun besarnya biaya parkir kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih dengan sistem berlangganan bulanan diterapkan satu bulan terhitung 22 hari kali tarif dasar kali 5 intensitas.

"Tarif parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 sudah termasuk pajak parkir dan jaminan keamanan atas risiko kehilangan dan
kerusakan kendaraan di tempat parkir," bunyi pasal 3.

3. Berikut rincian tarif parkir di DKI Jakarta

Petugas gabungan Dishub Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok pada operasi parkir liar di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (dokumen Dishub Kota Depok)

Berikut rincian jenis kendaraan beserta tarif parkir di DKI Jakarta :

Tarif parkir kendaraan di pusat perbelanjaan dan hotel.

> Untuk Sedan, Jip, dan Pikap: Rp3.000 sampai Rp5.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 sampai Rp4.000 untuk jam berikutnya.

> Bus dan Truk: Rp6.000 sampai Rp7.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk jam berikutnya
> Sepeda Motor: Rp1.000 sampai Rp2.000 per jam

Tarif parkir di perkantoran atau Apartemen

> Sedan, Jip, dan Pikap: Rp3.000-Rp5.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 sampai Rp4.000 untuk jam berikutnya.
> Bus dan Truk: Rp6.000 sampai Rp7.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk jam berikutnya.
> Sepeda Motor: Rp1.000 sampai Rp2.000 per jam

Tarif parkir di tempat umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain)
> Sedan, Jip, dan Pikap: Rp2.000 sampai Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk jam berikutnya
> Bus dan Truk: Rp3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
> Sepeda Motor: Rp 1.000 per jam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
3+
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us