Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TAUD: Andrie Yunus Tetap Menolak Bersaksi di Pengadilan Militer
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus (Tangkapan layar YouTube MK)
  • Andrie Yunus tetap menolak bersaksi di pengadilan militer karena menilai kasus teror air keras tidak semestinya disidangkan secara militer dan ia masih fokus pada pemulihan kesehatannya.
  • TAUD menyiapkan langkah hukum jika hakim memaksa Andrie bersaksi, sambil menyoroti dugaan kejanggalan dalam dakwaan serta ancaman pidana bagi saksi yang menolak hadir.
  • TAUD juga mencatat belum adanya restitusi dari LPSK untuk Andrie, serta mendesak agar kasus dipindahkan ke peradilan umum demi perlindungan dan pemulihan korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
29 April 2026

Persidangan perdana kasus teror air keras digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menampilkan empat terdakwa anggota TNI. Andrie Yunus menyesalkan banyak kejanggalan dalam sidang tersebut.

5 Mei 2026

Albert Wijaya dari TAUD menyatakan bahwa Andrie Yunus tetap menolak bersaksi di pengadilan militer karena alasan prinsip dan kondisi kesehatan. TAUD juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan bila hakim memaksa kehadiran Andrie.

kini

Andrie Yunus masih dalam proses pemulihan dan tetap menolak hadir di persidangan militer. LPSK belum menyampaikan nilai restitusi kepada oditurat militer untuk kerugian yang dialami Andrie.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap menolak memberikan kesaksian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kasus teror air keras yang melibatkan empat anggota TNI dari BAIS.
  • Who?
    Andrie Yunus bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang diwakili Albert Wijaya, serta empat terdakwa anggota TNI: Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia, dan Letnan Satu Pas Sami Lakka.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Andrie Yunus sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
  • When?
    Pernyataan penolakan disampaikan pada Selasa, 5 Mei 2026. Persidangan perdana dengan empat terdakwa digelar pada Rabu, 29 April 2026.
  • Why?
    Andrie menolak bersaksi karena tidak setuju kasus ini disidangkan secara militer dan masih dalam masa pemulihan kesehatan setelah menjadi korban serangan air keras.
  • How?
    TAUD menyatakan akan menempuh langkah hukum seperti mengirim surat keberatan atau melapor ke Komisi Yudisial
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Andrie Yunus disiram air keras oleh empat tentara dan sekarang dia tidak mau datang ke pengadilan militer. Katanya dia masih sakit dan takut karena dulu ada orang asing yang mengintimidasi dia di rumah sakit. Tim pembelanya, TAUD, juga tidak setuju sidang di tempat tentara. Hakim mau memaksa Andrie bersaksi, tapi TAUD bilang bisa lapor kalau dipaksa. Sekarang Andrie masih berobat dan belum dapat ganti rugi dari lembaga perlindungan korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Di tengah tekanan dan situasi sulit, sikap tegas Andrie Yunus serta dukungan Tim Advokasi untuk Demokrasi menunjukkan konsistensi dalam memperjuangkan prinsip keadilan dan perlindungan korban. Penekanan mereka pada pemulihan kesehatan Andrie dan transparansi hukum mencerminkan upaya menjaga martabat individu sekaligus menegaskan pentingnya proses peradilan yang menghormati hak asasi manusia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Albert Wijaya mengatakan, hingga kini aktivis KontraS, Andrie Yunus, masih menolak untuk memberikan kesaksian di pengadilan militer. Hal itu lantaran sejak awal Andrie dan TAUD sudah menolak kasus empat pelaku lapangan dalam teror air keras di sidang di pengadilan militer.

Empat pelaku lapangan merupakan anggota TNI yang sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS). Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia dan Letnan Satu Pas Sami Lakka.

"Sampai saat ini, Andrie dan TAUD masih tegas menolak untuk datang ke persidangan dalam bentuk apapun karena dari awal kami tak menghendaki kasus ini disidangkan secara militer," ujar Albert kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (5/5/2026).

Alasan lainnya, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu menolak hadir memberikan kesaksian karena ia masih dalam proses pemulihan kesehatan. Hal itu yang menjadi prioritasnya saat ini.

Pernyataan itu muncul lantaran hakim ketua di sidang teror air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengaku akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan Andrie bersaksi di pengadilan. Bahkan, hakim mengatakan kesaksian dapat disampaikan lewat mekanisme virtual.

1. TAUD akan ambil langkah hukum lanjutan bila hakim tetap memaksa Andrie

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Albert Wijaya ketika memberikan keterangan pers. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)

Lebih lanjut, TAUD mempertimbangkan untuk menempuh sejumlah langkah hukum lanjutan bila hakim di pengadilan tetap memaksa Andrie Yunus memberikan kesaksian di pengadilan militer. "Langkah hukum lanjutan yang diajukan seperti surat keberatan ke majelis hakim atau melakukan pelaporan ke Komisi Yudisial," katanya.

Albert juga meneruskan respons Andrie mengenai persidangan perdana yang akhirnya menampilkan empat wajah terdakwa pada Rabu (29/4/2026). Andrie menyesalkan persidangan perdana pada pekan lalu lantaran banyak fakta yang janggal dan dipaksakan. Selain itu, persidangan justru berujung ancaman agar dirinya datang memberikan kesaksian di pengadilan. Hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, sesuai Pasal 285 KUHAP, Andrie terancam pidana bui sembilan bulan seandainya menolak hadir untuk bersaksi.

"Berdasarkan analisis tim TAUD, banyak kejanggalan di dalam surat dakwaan seperti lompatan lini masa pada hari penyerangan atau bagaimana seolah-olah terdakwa hanya bergerak berdasarkan dendam pribadi, tetapi mampu memanfaatkan informasi-informasi intelijen mengenai Andrie," kata Albert.

2. Intimidasi masih terjadi saat Andrie dirawat di RSCM

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Albert juga menyebut, ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta bukan tempat yang aman bagi Andrie Yunus. Apalagi intimidasi masih diterima oleh Andrie ketika ia dirawat secara intensif di RSCM, Jakarta Pusat.

"Pada saat sedang dirawat di RSCM, tim pendamping banyak melihat keberadaan orang asing di sekitar ruang tunggu. Orang asing itu menanyakan perihal Andrie," kata aktivis di LBH Masyarakat itu.

Selain itu, muncul kampanye hitam terhadap Andrie dalam bentuk video yang menyatakan ia adalah antek-antek asing dan seolah ingin memecah belah bangsa. Video itu muncul tak lama usai Andrie dirawat akibat disiram air keras oleh empat anggota TNI.

"Andrie di-framing sebagai musuh negara yang pantas untuk diserang," tutur dia.

3. LPSK belum menyampaikan nilai restitusi bagi Andrie Yunus

Kantor Perwakilan LPSK di NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Poin lain yang menjadi catatan TAUD yakni restitusi atau biaya ganti rugi yang seharusnya diberikan oleh pelaku kepada korban. Sejauh ini, kata Albert, belum ada nominal restitusi yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada oditurat militer.

"Jadi, seharusnya peradilan militer ini bisa memastikan bahwa pelaku bisa bertanggung jawab terhadap semua kerugian yang dialami oleh Andrie Yunus dan keluarganya. Ini bukan sekedar menyangkut biaya medis atau perlindungan dia, tapi bagaimana ke depan, dia menjalani aktivitas dan dipulihkan dari situasinya yang sekarang," katanya.

Di bagian akhir keterangannya, Albert mengatakan, peradilan militer tidak cocok untuk menyidangkan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan militer dan sipil terhadap Andrie Yunus. "Peradilan militer tidak mengambil perspektif korban, dan tak menghargai perlindungan korban. Maka kami menyarankan agar persidangan ini dihentikan saja dan dilanjutkan sesuai keinginan korban di peradilan umum," tutur dia.

Editorial Team