Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Albert Wijaya mengatakan, hingga kini aktivis KontraS, Andrie Yunus, masih menolak untuk memberikan kesaksian di pengadilan militer. Hal itu lantaran sejak awal Andrie dan TAUD sudah menolak kasus empat pelaku lapangan dalam teror air keras di sidang di pengadilan militer.
Empat pelaku lapangan merupakan anggota TNI yang sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS). Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia dan Letnan Satu Pas Sami Lakka.
"Sampai saat ini, Andrie dan TAUD masih tegas menolak untuk datang ke persidangan dalam bentuk apapun karena dari awal kami tak menghendaki kasus ini disidangkan secara militer," ujar Albert kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (5/5/2026).
Alasan lainnya, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu menolak hadir memberikan kesaksian karena ia masih dalam proses pemulihan kesehatan. Hal itu yang menjadi prioritasnya saat ini.
Pernyataan itu muncul lantaran hakim ketua di sidang teror air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengaku akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan Andrie bersaksi di pengadilan. Bahkan, hakim mengatakan kesaksian dapat disampaikan lewat mekanisme virtual.
