Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TAUD Desak Cabut Dakwaan 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio (pojok kiri) usai menyerahkan surat penolakan Andrie Yunus untuk bersaksi di Pengadilan Militer. (IDN Times/Santi Dewi)
  • TAUD menilai Pengadilan Militer tidak adil bagi Andrie Yunus dan mendesak pencabutan dakwaan empat anggota TNI serta pemindahan perkara ke pengadilan umum.
  • Andrie Yunus menolak hadir sebagai saksi di Pengadilan Militer karena masih dirawat usai disiram air keras dan konsisten menolak militer diadili di peradilan militer.
  • Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan lembaganya berwenang mutlak mengadili kasus ini karena para terdakwa adalah personel TNI dan lokasi kejadian berada di wilayah hukumnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Andrie Yunus, dia disiram air keras sama empat tentara. Sekarang mereka diadili di pengadilan tentara. Tapi teman-teman Andrie dari TAUD dan KontraS bilang sidangnya gak adil dan minta biar dipindah ke pengadilan biasa saja. Andrie juga lagi sakit dan masih dirawat di rumah sakit.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio, menilai sejak awal digelar pada 29 April 2026, Pengadilan Militer tidak memberikan keadilan bagi aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus. Salah satunya, Andrie tidak pernah ikut dimintai keterangan oleh penyidik Polisi Militer (POM).

Berkas dan barang bukti tindak kejahatan empat anggota TNI itu justru tetap dilimpahkan penyidik POM ke Oditurat Militer. Oditur pun meneruskan berkas tersebut ke Pengadilan Militer juga tanpa keterangan Andrie Yunus.

"Sampai saat ini kami belum pernah menerima surat panggilan resmi dari proses Pengadilan Militer kepada Andrie Yunus. Oditur Militer hanya mengirimkan permohonan saksi tambahan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Julio di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin siang (11/5/2026).

Padahal, sesuai konstruksi hukum acara pidana, seharusnya surat pemanggilan juga dikirimkan secara fisik langsung kepada Andrie Yunus atau kuasa hukumnya. Di sisi lain, kata Julio, Oditur Militer tak pernah memasukan Andrie ke dalam daftar saksi yang dihadirkan di pengadilan militer.

"Saksi itu jumlahnya semula hanya delapan. Andrie Yunus disampaikan sebagai saksi tambahan," tutur Julio.

Di sisi lain, selama persidangan, hakim terlihat seolah-olah memihak kepada empat anggota TNI pelaku peyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Dalam persidangan, hakim malah mengarahkan pelaku seharusnya beraksi dengan lebih cermat.

"Hakim malah mempertanyakan ke pelaku mengapa pakai tumbler yang lubangnya besar. Mengapa pelaku tidak menggunakan botol plastik?" kata Julio.

1. Hakim militer didorong untuk cabut dakwaan 4 anggota TNI penyiram air keras Andrie Yunus

Suasana persidangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, berdasarkan observasi mereka dan tidak adanya rasa keadilan yang diberikan lewat pengadilan militer, maka Andrie Yunus dan TAUD menolak dengan tegas proses persidangan militer yang sudah berjalan sejak 29 April 2026. TAUD meminta agar dakwaan yang sudah dibacakan di ruang sidang dicabut, kemudian persidangan dilanjutkan di pengadilan umum.

"Kami bersama dengan Andrie Yunus menolak dengan tegas proses persidangan militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dan kami meminta agar cabut saja dakwaannya. Hentikan perkaranya dan segera usut dengan tuntas di mana dugaan pelaku mencapai 16 orang," kata Julio.

"Kemudian, adili perkara ini di pengadilan sipil," imbuhnya.

Dengan begitu, seluruh proses hukum beracara bisa dilakukan dengan patut, adil, dan memihak kepada korban. Sementara, yang terjadi saat ini, persidangan berjalan bak sandiwara dan meremehkan apa yang menimpa Andrie Yunus.

"Bahkan, hakim seolah membantu pelaku dengan menyebut seharusnya aksi ini bisa dilakukan dengan lebih baik. Hal ini menjadi indikasi, proses ini sebaiknya dihentikan saja dan dakwaannya dicabut," tutur dia.

2. Kuasa hukum serahkan surat penolakan Andrie Yunus bersaksi di pengadilan

Tim kuasa hukum Andrie Yunus menyerahkan surat penolakan untuk bersaksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) hari ini, Senin (11/5/2026), mendatangi Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyerahkan surat penolakan Andrie Yunus hadir sebagai saksi di pengadilan. Mereka menyerahkan surat bernomor 032/SKK/TAUD-AY/IV/2026 yang ditujukan kepada Oditur Militer.

Penolakan itu sebagai respons pemanggilan ulang yang dilakukan Pengadilan Militer, agar aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu menjadi saksi tambahan.

"KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) mewakili Andrie Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ini merupakan permintaan atas Andrie Yunus itu sendiri," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta siang ini.

Ia datang ke pengadilan didampingi Airlangga Julio, Daniel Winarta (LBH Jakarta), dan Alif Fauzi Nurwidiastomo. Jane mengatakan Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS itu pada Rabu pekan lalu sudah menjalani operasi lanjutan di tubuh bagian kanan, khususnya di bagian wajah, leher, tangan, hingga bibir. Operasi dilakukan di RSCM, Jakarta Pusat.

"Korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk penyembuhan usai disiram air keras pada Kamis, 12 Maret 2026," tutur Jane.

Ia mengatakan penolakan Andrie Yunus untuk bersaksi di Pengadilan Militer merupakan bagian dari sikap konsistennya yang sejak awal menolak empat anggota TNI diadili di Pengadilan Militer. Bahkan, jauh sebelum ia diteror air keras, Andrie sudah menolak militer yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di pengadilan militer, karena dapat menimbulkan impunitas.

3. Hakim militer nilai kasus Andrie Yunus sudah tepat disidangkan di pengadilan militer

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ketika tapping program siniar di kantor YLBHI sebelum disiram air keras. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)

Sebelumnya, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengklaim lembaga yang ia pimpin memenuhi syarat kewenangan mutlak dan relatif mengadili kasus ini.

"Kalau di peradilan sipil malah gak masuk, malah salah nanti, proses hukum tidak akan berjalan. Nanti bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri," ujar Fredy ketika memberikan keterangan pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Fredy menjelaskan, empat terdakwa yang menjadi subjek dalam pengadilan ini merupakan personel TNI, sehingga pihaknya berkewenangan mutlak mengadili mereka.

Sementara, syarat kewenangan relatif, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 terjadi di Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Sehingga, locus kasus ini masuk kewenangan relatif Pengadilan Militer Jakarta. Begitu pula dengan satuan wilayah hukumnya.

Kemudian, pihaknya juga berwenang mengadili keempat terdakwa berdasarkan kepangkatan mereka. Ia menyebut, keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edy Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia dan Letnan Satu Pas Sami Lakka.

"Karena kalau pangkat Pamen itu nanti di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Jadi bisa saya jelaskan bahwa secara kewenangan masuk," katanya.

Editorial Team