Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio, menilai sejak awal digelar pada 29 April 2026, Pengadilan Militer tidak memberikan keadilan bagi aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus. Salah satunya, Andrie tidak pernah ikut dimintai keterangan oleh penyidik Polisi Militer (POM).
Berkas dan barang bukti tindak kejahatan empat anggota TNI itu justru tetap dilimpahkan penyidik POM ke Oditurat Militer. Oditur pun meneruskan berkas tersebut ke Pengadilan Militer juga tanpa keterangan Andrie Yunus.
"Sampai saat ini kami belum pernah menerima surat panggilan resmi dari proses Pengadilan Militer kepada Andrie Yunus. Oditur Militer hanya mengirimkan permohonan saksi tambahan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Julio di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin siang (11/5/2026).
Padahal, sesuai konstruksi hukum acara pidana, seharusnya surat pemanggilan juga dikirimkan secara fisik langsung kepada Andrie Yunus atau kuasa hukumnya. Di sisi lain, kata Julio, Oditur Militer tak pernah memasukan Andrie ke dalam daftar saksi yang dihadirkan di pengadilan militer.
"Saksi itu jumlahnya semula hanya delapan. Andrie Yunus disampaikan sebagai saksi tambahan," tutur Julio.
Di sisi lain, selama persidangan, hakim terlihat seolah-olah memihak kepada empat anggota TNI pelaku peyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Dalam persidangan, hakim malah mengarahkan pelaku seharusnya beraksi dengan lebih cermat.
"Hakim malah mempertanyakan ke pelaku mengapa pakai tumbler yang lubangnya besar. Mengapa pelaku tidak menggunakan botol plastik?" kata Julio.
