Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TAUD: Kecil Kemungkinan Andrie Yunus Bersaksi Langsung di Pengadilan
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ketika tapping program siniar di kantor YLBHI sebelum disiram air keras. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)
  • Dimas Bagus Arya dari KontraS menyebut kecil kemungkinan Andrie Yunus hadir langsung di Pengadilan Militer karena kondisi kesehatannya belum pulih, meski kini menjalani rawat jalan.
  • Dokter melarang Andrie terlalu lama di luar ruangan karena luka bakarnya masih basah dan berisiko infeksi, sementara proses pemulihan kulit dan fisioterapi menunjukkan perkembangan positif.
  • Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan Andrie wajib memberi kesaksian sesuai KUHAP, dengan ancaman pidana bagi saksi yang menolak hadir tanpa alasan sah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
12 Maret 2026

Andrie Yunus disiram cairan campuran pembersih karat dan air aki bekas, menyebabkan luka bakar serius di tubuh dan mata kanannya.

29 April 2026

Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang perdana empat anggota intelijen TNI dan menegaskan bahwa Andrie wajib memberikan kesaksian di pengadilan militer.

30 April 2026

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan kecil kemungkinan Andrie hadir langsung di pengadilan karena masih dalam perawatan intensif meski sudah beralih ke rawat jalan. Ia menjelaskan kondisi kesehatan Andrie mulai membaik namun belum pulih sepenuhnya, dan opsi kesaksian daring sedang dipertimbangkan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Koordinator KontraS menyampaikan kecil kemungkinan Andrie Yunus hadir langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta karena kondisi kesehatannya belum pulih, sehingga kesaksian kemungkinan diberikan secara daring.
  • Who?
    Andrie Yunus, aktivis HAM korban penyiraman air keras; Dimas Bagus Arya dari KontraS; serta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto selaku hakim ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
  • Where?
    Peristiwa dan sidang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sementara Andrie menjalani perawatan medis di lokasi yang tidak disebutkan secara rinci.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Kamis, 30 April 2026, setelah sidang perdana terhadap empat anggota intelijen TNI digelar sehari sebelumnya pada Rabu, 29 April 2026.
  • Why?
    Kondisi kesehatan Andrie masih dalam pemulihan akibat luka bakar dan operasi mata kanan setelah penyiraman air keras pada 12 Maret 2026, sehingga dokter melarangnya terlalu lama berada di luar ruangan.
  • How?
    Dimas menjelaskan Andrie kini menjalani rawat jalan dan fisioterapi. Tim hukum TAUD bersama KontraS masih mendiskusikan opsi pemberian kesaksian secara virtual karena belum ada keputusan
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Andrie Yunus itu orang yang kena siram air keras, jadi dia sakit dan masih dirawat. Katanya badannya luka bakar dan matanya juga kena, tapi dokter bilang matanya masih bisa sembuh sedikit. Sekarang dia belum bisa datang ke pengadilan karena masih lemah, mungkin nanti kasih kesaksian lewat video saja. Tim dokternya dan tim hukumnya masih bicara soal itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meski kondisi Andrie Yunus belum sepenuhnya pulih, perkembangan kesehatannya menunjukkan arah positif. Proses regenerasi kulit dan penanganan fisioterapi menandakan pemulihan yang berjalan baik, sementara harapan dokter terhadap perbaikan penglihatan memperlihatkan kemajuan medis yang berarti. Diskusi terbuka antara tim hukum, KontraS, dan Andrie juga mencerminkan kehati-hatian serta penghormatan terhadap kondisi kesehatannya dalam proses hukum yang berlangsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya mengatakan kecil kemungkinan Andrie Yunus hadir secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sebab, kondisi kesehatan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu masih belum pulih sepenuhnya. Meskipun, kata Dimas, pengobatan Andrie telah beralih menjadi rawat jalan.

"(Pemberian keterangan) secara luring, kemungkinannya sangat mustahil dalam waktu dekat. Kenapa? Karena Andrie masih dalam proses perawatan intensif dan dia belum bisa memberikan keterangan secara leluasa karena faktor kesehatan," ujar Dimas kepada IDN Times lewat video pada Kamis (30/4/2026).

Sehingga, pilihan yang tersisa yakni pemberian keterangan sebagai saksi secara daring. Baik lewat mekanisme virtual atau cara lain. Meski begitu, Dimas menggaris bawahi belum ada keputusan apapun dari Andrie mengenai metode pemberian kesaksian dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. KontraS merupakan bagian dari tim kuasa hukum yang diberi nama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

"Keputusannya masih tengah didiskusikan oleh tim hukum, KontraS, dan Andrie Yunus pilihan apa yang akan diambil," tutur dia.

1. Bila berada di luar ruangan terlalu lama berpotensi sebabkan infeksi

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Dimas mengatakan salah satu anjuran dari dokter mengapa Andrie dilarang berada di area luar ruangan terlalu lama karena lukanya masih basah. Bila dipaksakan berada di luar ruangan berpotensi menyebabkan terjadinya infeksi.

"Itu mungkin yang menjadi salah satu kekhawatiran (dokter). Apabila dia keluar dan berada di kerumunan, lukanya terbuka kembali, ada potensi infeksi dan itu menghambat pemulihan maksimal," katanya.

Ia juga menambahkan kondisi Andrie mulai menunjukkan perkembangan yang positif, terutama di bagian kulit. Sebelumnya, dokter menyatakan bagian badan kanan Andrie mengalami luka bakar mencapai 24 persen.

"Bagian kulit yang dicangkok sudah menunjukkan gejala perbaikan. Sudah ada beberapa sel-sel kulit yang mengalami regenerasi. Andrie juga sudah mulai ditangani oleh tim fisioterapi untuk dapat mengembalikan fungsi-fungsi motorik," tutur dia. 2.

2. Air keras mengenai dinding bola mata kanan Andrie Yunus

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Sementara, Andrie sudah menjalani operasi kelima untuk pemulihan penglihatannya. Sebelumnya, sempat muncul kekhawatiran, Andrie akan kehilangan mata kanannya lantaran percikan air keras mengenai dinding bola mata.

"Dinding bola mata sempat meleleh. Sejauh ini, belum ada informasi dari dokter apakah (percikan air keras) mengenai retina atau tidak. Ini asumsi kami, tidak terkena retina mata," kata Dimas.

"Tim dokter masih memberikan secercah harapan bahwa fungsi penglihatan mata kanan masih bisa diperbaiki meskipun tidak 100 persen. Namun, minimal potensi cacat permanen itu berkurang," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan dari pengakuan terdakwa yang tertulis di surat dakwaan, cairan yang disiramkan ke Andrie pada Kamis (12/3/2026) merupakan campuran pembersih karat dan air aki bekas.

3. Hakim pengadilan militer wajibkan Andrie untuk beri kesaksian

Hakim ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto ketika memimpin sidang empat anggota TNI yang melakukan teror air keras. (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, Hakim ketua di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan, korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, wajib memberikan kesaksian bila diminta. Ia kemudian mengutip ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berisi warga negara yang menolak memberikan kesaksian dapat diancam hukuman pidana. Hal itu disampaikan oleh Fredy ketika memimpin sidang perdana empat anggota intelijen TNI yang merupakan pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie.

"Perlu diingat yang bersangkutan sebagai warga negara juga punya kewajiban untuk hadir di sini (di pengadilan). Kalau gak, saya punya kewenangan untuk menghadirkan di Pasal 152 (KUHAP). Saya bacakan supaya Anda paham," ujar Fredy ketika bertanya kepada oditur militer di ruang sidang pada Rabu (29/4/2026), di Jakarta Timur.

"Dalam hal saksi tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut, dan hakim ketua memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa saksi tidak akan hadir, maka hakim ketua dapat memerintahkan kepada saksi tersebut untuk dihadapkan ke pengadilan," katanya membacakan isi Pasal 152 KUHAP.

Ia kembali melanjutkan bahwa menjadi saksi merupakan kewajiban hukum setiap individu dengan memberikan suatu keterangan di pengadilan. "Tetapi dengan menolak kewajiban itu dapat dikenakan pidana berdasarkan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tutur dia.

Perwira menengah di TNI Angkatan Darat (AD) itu kemudian membacakan Pasal 285 di dalam KUHAP berisi ancaman pidana sembilan bulan bagi individu yang menolak panggilan menjadi saksi. Atau individu itu bisa dikenakan denda kategori II.

"Nah, (setiap warga negara) jadi ada suatu kewajiban juga. Bukan berarti ditolak (hadir) lalu dianggap tak punya kewenangan untuk menghadapkan (saksi ke pengadilan)," katanya.

Editorial Team