Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tawuran. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi tawuran. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Dua pelaku tawuran tewasTawuran mengakibatkan dua remaja tewas, salah satunya akibat luka bacok di dada dan yang lainnya karena kecelakaan saat melarikan diri.

  • Remaja W tewas di lokasi kejadianKorban A meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit, sementara korban W meninggal di tempat kejadian.

  • Pelaku tawuran terancam 12 tahun penjaraPolres Metro Bekasi menetapkan empat pelaku tawuran, dengan tiga di antaranya terancam hukuman 12 tahun penjara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Tawuran antar pelajar terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (24/9/2025) malam. Akibatnya, dua orang remaja tewas dalam peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra menceritakan, peristiwa berawal saat 25 pelajar SMK Puja Bangsa dan dua pelajar dari SMK Talita Bangsa bentrok dengan 30 pelajar SMK Karya Pembaharuan di lokasi kejadian sekitar pukul 20.00 WIB.

“Masing-masing kelompok membawa senjata tajam jenis celurit untuk menyerang lawan. Karena kalah jumlah, kelompok Puja Bangsa sempat melarikan diri namun kemudian dikejar kelompok Karya Pembaharuan,” katanya, Jumat (26/9/2025).

1. Dua pelaku tawuran tewas

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra. (IDN Times/Imam Faishal)

Tawuran itu mengakibatkan dua orang tewas. Pelaku tawuran berinisial A (15) yang tergabung dalam kelompok SMK Puja Bangsa tewas akibat luka bacok di bagian dada sebelah kiri.

Sementara, satu pelaku tawuran lainnya yakni W (15) tewas setelah sepeda motor yang ia kendarai menabrak pohon dengan kecepatan tinggi, saat melarikan diri dari kejaran lawannya.

“Korban Wahyu meninggal karena sepeda motornya menabrak pohon dengan kecepatan tinggi,” kata Agta.

2. Remaja W tewas di lokasi kejadian

Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)

Agta mengatakan, korban A tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara korban W tewas di lokasi kejadian.

“Korban A meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah sebelumnya dibawa ke klinik. Sedangkan korban W meninggal di tempat akibat kecelakaan tunggal dengan kecepatan tinggi,” kata dia.

3. Pelaku tawuran terancam 12 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times)

Agta mengungkapkan, lokasi dan waktu tawuran sudah ditentukan oleh dua kelompok tersebut melalui media sosial.

Dalam peristiwa ini, Polres Metro Bekasi telah menetapkan empat orang pelaku tawuran. Tiga di antaranya terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.

“Total ada empat pelajar yang diduga sebagai pelaku. Tiga dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sementara satu lainnya dijerat UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam,” jelas Agta.

Editorial Team