Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk program siaran “Pagi Pagi Ambyaaarrr” di Trans TV.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, bentuk pelanggarannya berupa adegan joget secara atraktif dan berlebihan.
"Joget atraktif dilakukan oleh host di antaranya joget dengan menonjolkan bagian dada dan bokong, mengangkang dan di atas ketinggian crane yang dapat membahayakan. Adegan seperti ini ditemukan tim pemantauan KPI Pusat di beberapa acara Pagi Pagi Ambyaaarrr," ujar Mulyo dilansir instagram resmi KPI Pusat, Senin, 25 Januari 2021.