Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara halal bihalal Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), yang diselenggarakan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025). (dok. Tim Komunikasi Prabowo)
Sebagaimana diketahui, seruan para purnawirawan TNI yang disampaikan di Kelapa Gading pada 17 April 2025 lalu masih terus diperbincangkan hingga hari ini. Mereka menyerukan delapan poin tuntutan, termasuk di dalamnya meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera diganti.
Dokumen tertulis itu diteken oleh lima purnawirawan jenderal TNI yaitu Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, Hanafi Asnan, dan Try Sutrisno. Publik terkejut ketika mantan Wakil Presiden Try Sutrisno juga ikut meneken pernyataan tertulis itu. Total ada 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel yang juga ikut memberikan dukungan terhadap seruan tersebut.
Berikut isi lengkap 8 pernyataan forum purnawirawan TNI yang ditujukan ke Presiden Prabowo:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN (Proyek Strategis Nasional) PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman