Alasan Kubu Moeldoko Belum Lapor Hasil KLB Demokrat ke Kemenkumham
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhonny Allen Marbun mengaku pihaknya memang belum memberikan laporan hasil KLB Deli Serdang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurutnya ada persyaratan soal dokumentasi yang belum terpenuhi.
"Pertama terus terang saja dokumentasi. Saya pikir dokumentasi itu tadinya cukup dengan kita memanggil orang-orang dokumenter termasuk dari daerah. Hanya dokumentasi bahwa acara betul, pesertanya penuh, bahkan di luar," ujar Jhonny dalam keterangan persnya, di kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).
"Itu memang sedikit kita lengah karena tidak ada niat lain-lainnya, dokumentasi saja. Sedang dikumpulkan dari yang membawa kamera itu," ucapnya lagi.
1. Jhonny sebut laporan hasil KLB segera dikirim ke Kemenkumham
Saat ditanya kapan kubu Moeldoko itu akan melaporkan kepada Kemenkumham, Jhonny tak menjelaskan detail. Dia hanya mengatakan bahwa laporan akan segera diberikan.
"Sesegera mungkin. Tidak perlu buru-buru, tidak perlu demo-demo," tutur Jhonny.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Tuding AD/ART 2020 Partai Demokrat Langgar UU Parpol
2. Kubu Moeldoko sedang memproses laporan hasil KLB
Editor’s picks
Saat ini, kata Jhonny, kubu Moeldoko sedang memproses laporan hasil KLB tersebut. Namun, ia menjamin laporan tidak akan berlangsung lama.
"Berproses dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucap dia.
3. AHY sudah datangi Kemenkumham untuk buktikan KLB tidak sah
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berserta rombongan sudah mendatangi Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (8/3/2021). AHY dan rombongan datang ingin meminta Kemenkumham tidak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum.
"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM dan jajarannya untuk menyampaikan keberatan, agar (Kemenkumham) menolak dan tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB 5 Maret di Deli Serdang Sumut sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional dan abal-abal," ujar AHY di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.
Putra Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono itu menjelaskan, KLB kubu Moeldoko tak memenuhi AD/ART partainya. Sebab, para peserta kongres bukan pemilik suara sah, tidak kuorum, juga tak ada unsur dewan pimpinan pusat.
Selain itu, menurut AHY, KLB bisa dilaksanakan apabila diikuti dan disetujui 2/3 Ketua DPD dan setengah Ketua DPC se-Indonesia, dan ada persetujuan Ketua Majelis Partai. Nyatanya, kata AHY, unsur itu tak dipenuhi.
"Jadi semua itu menggugurkan semua klaim, hasil, dan produk yang mereka hasilkan," ujarnya.
Baca Juga: Nazaruddin Ikut Beri Uang Transpor Bagi Kader di KLB Sumut