Bawaslu Loloskan Eks Napi Korupsi, Parpol Dianjurkan Tarik Calegnya

Demi mengurangi ketegangan publik terkait putusan Bawaslu

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan setidaknya 12 calon legislator (caleg) mantan narapidana korupsi. Keputusan ini menuai polemik di tengah masyarakat. 

Keputusan Bawaslu meloloskan calon legislator dianggap bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018. Aturan tersebut melarang partai politik mencalonkan calon legislator mantan narapidana korupsi, kekerasan seksual dan narkoba.

Menanggapi putusan Bawaslu tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan bahwa keputusan Bawaslu tersebut memang tidak bisa disalahkan. Namun, salah satu cara lain keluar dari polemik tersebut adalah meminta partai politik yang bersangkutan untuk menarik kadernya.

1. Putusan Bawaslu harus ditaati

Bawaslu Loloskan Eks Napi Korupsi, Parpol Dianjurkan Tarik Calegnya(Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani) IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Arsul menyampaikan, terkait keputusan Bawaslu tersebut memang harus ditaati. Pasalnya, Bawaslu adalah lembaga ajudikasi yang memutuskan sebuah perselisihan atau sengketa.

"Ya memang harus ditaati. Terlepas kita seneng atau tidak seneng dengan keputusannya menurut saya," kata Arsul di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (3/9).

2. Harus mengajukan kepada parpol untuk menarik caleg mantan koruptor

Bawaslu Loloskan Eks Napi Korupsi, Parpol Dianjurkan Tarik Calegnya(Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani) IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Untuk mengurangi ketegangan publik tentang putusan Bawaslu tersebut, Arsul pun mengusulkan agar dilakukan permintaan kepada partai politik untuk menarik calon legislatifnya yang menjadi mantan napi korupsi.

"Karena kan parpol-parpol itu sudah menandatangani pakta integritas. Jadi masuknya dari sana tapi bukan menyalahkan putusan Bawaslunya. Kalau yang saya lihat sebagai orang hukum begitu," terang Arsul.

Baca Juga: Banyak Loloskan Caleg Napi Korupsi, Ini Pembelaan Bawaslu

3. KPU diminta percaya pada komitmen partai politik

Bawaslu Loloskan Eks Napi Korupsi, Parpol Dianjurkan Tarik CalegnyaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Arsul menyarankan kepada KPU agar tidak bersitegang dengan Bawaslu. Ia mengatakan bahwa KPU jangan hanya melihat dari hasil Bawaslunya saja, melainkan dari komitmen partai politik itu.

"Menurut saya, teman-teman di KPU seyogyanya melihat ini tidak dari putusan Bawaslu nya tapi dari komitmen, pernyataan, pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh partai-partai. Dari sisi itunya. Jadi tidak timbul ketegangan antara KPU dan Bawaslu," ujar dia.

Baca Juga: Caleg Eks Napi Korupsi: Diloloskan Bawaslu, Ditolak KPU

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya