Boeing 737 Dilarang Terbang Sementara, Jokowi: Keselamatan Nomor Satu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan larangan terbang sementara pesawat Boeing 737-8 MAX di Indonesia. Menanggapi hal itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan itu memang dilakukan karena keselamatan penumpang ialah hal yang diutamakan.
1. Jokowi katakan agar keselamatan penumpang diutamakan
Terkait imbauan Kemenhub tentang pelarangan terbang Boeing 737-8 MAX tersebut, Jokowi mengatakan agar keamanan penumpang diutamakan. Sehingga, tidak akan ada lagi kecelakaan pesawat serupa.
"Paling penting keselamatan, keamanan, penumpang harus dinomor satukan. Harus dinomor satukan," kata Jokowi di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
2. Inpeksi dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi larangan terbang sementara pesawat terbang Boeing 737 Max 8 di Indonesia. Langkah itu diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737 Max 8.
Editor’s picks
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
“Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui Menteri Perhubungan,” kata Polana di Jakarta, Senin (11/3).
Baca Juga: Kemenhub Turunkan Tim untuk Observasi Pesawat Boeing 737 Max 8
3. Inspeksi dimulai pada 12 Maret 2019
Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai kemarin, Selasa 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737 Max 8 sejatinya sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018, pascakecelakaan Lion Air JT610. Jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung di-grounded di tempat.
Baca Juga: Daftar 26 Negara yang Sudah Melarang Penerbangan Boeing 737 MAX 8